Wed,13 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Sorot Lambannya Penegak Hukum, Komnas HAM Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Sorot Lambannya Penegak Hukum, Komnas HAM Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

sorot-lambannya-penegak-hukum,-komnas-ham-kawal-kasus-kekerasan-seksual-di-pesantren-pati
Sorot Lambannya Penegak Hukum, Komnas HAM Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
service

Pati, NU Online Jateng 

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, turun langsung ke pondok pesantren tersebut pada Jumat (8/5/2026) untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berpihak kepada korban.

Dalam kunjungannya, Anis mengecam keras tindakan oknum kiai yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan otoritas di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Seorang kiai yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik justru menyalahgunakan pengaruh kekuasaannya untuk melakukan kekerasan seksual. Ini jelas pelanggaran HAM, terlebih pelakunya adalah pemegang otoritas di lingkungan pesantren,” tegasnya.

Komnas HAM juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun dengan modus manipulasi dan relasi kuasa yang dilakukan pelaku.

“Kami menyesalkan kepolisian terlambat menangani kasus ini. Sejak 2020 korban sudah mengalami kekerasan. Kami mendorong agar perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya ada kepastian hukum bagi korban,” ujar Anis.

Selain meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal, Komnas HAM juga menilai perlu adanya pemberatan hukuman karena pelaku merupakan pendidik sekaligus pemilik lembaga pendidikan.

Selengkapnya klik di sini.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.