LPSK Kaji Permohonan Pemulihan dari Keluarga Korban Kanjuruhan

lpsk-kaji-permohonan-pemulihan-dari-keluarga-korban-kanjuruhan

tirto.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan melakukan kajian pemulihan keluarga korban Kanjuruhan. Hal itu menindaklanjuti permohonan yang diajukan keluarga korban meninggal ke LPSK, Selasa (18/9/2024) kemarin.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menjelaskan terdapat 35 keluarga korban yang mengajukan permohonan tersebut. Mereka mengajukan permohonan tersebut karena masih belum sepenuhnya pulih secara psikologis.

“Yang datang kemarin 35 orang. Mereka mengajukan bantuan psikologis. Nanti akan kami assesmen dahulu, baru akan kami beri bantuan psikologis berdasarkan assesmen tersebut,” kata Susi kepada reporter Tirto, Kamis (19/9/2024).

Menurut Susi, untuk restitusi kepada keluarga korban dipandang sulit untuk terpenuhi.

“Soal restitusi ini sulit dipenuhi karena sudah terlambat atau lewat waktu pengajuannya. Tapi masih ada harapan kalau 1 tersangka yang belum P21, nanti bisa P21, maka bisa diajukan restitusi dari para korban,” ucap Susi.

Untuk diketahui, keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi LPSK tidak hanya untuk mengajukan permohonan pemulihan psikologis, tetapi juga restitusi. Hal itu dilakukan lantaran PSSI dan PT LIB tidak juga menjalankan tanggung jawabnya kepada keluarga korban.

Sebelumnya diberitakan, salah satu perwakilan keluarga korban Kanjuruhan, Devi Athok, menyatakan sangat kecewa pemerintah dan pelaksana proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, secara sepihak menghancurkan Gate 12. Padahal, dia menyatakan sempat ada audiensi dengan PT Waskita Karya dan sudah berjanji bahwa Gate 13 akan dipertahankan atau tidak ikut direnovasi.

“Waskita bilang akan memperkuat tiang penyangga Gate 13. [Keluarga korban tanya] Apakah akan membongkar? Kalau dibongkar kami akan lawan. Akhirnya kita sepakat kalau memperkuat pilarnya tidak [sampai] membongkar,” kata Devi dalam konferensi pers daring yang dihadiri reporter Tirto, Selasa (23/7/2024).

Namun, betapa terkejutnya Devi pada akhir pekan lalu ketika mendapatkan kabar bahwa Gate 13 sudah rata dengan tanah. Padahal ketika Audiensi yang dilakukan 28 Mei 2024 lalu, tidak ada kesepakatan untuk membongkar. Bahkan, Pemkab Malang dan pihak kepolisian yang hadir justru mengamanatkan perwakilan keluarga korban untuk merawat Gate 13 sebagai museum memorabilia tragedi Kanjuruhan.

“Gate 13 sudah dirobohkan semua rata. Menyisakan tangga dan besi satu di atas sebelah kanan dan satu besi penyangga sebelah kiri masih ada,” ucap pria yang kehilangan dua anaknya itu dalam tragedi Kanjuruhan silam.


tirto.id – Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni

Penulis: Ayu Mumpuni

Editor: Anggun P Situmorang

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
LPSK Kaji Permohonan Pemulihan dari Keluarga Korban Kanjuruhan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us