Ringkasan Berita:
- Polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan ilegal di Kraksaan.
- Sebanyak 500 petasan berbagai ukuran dan bubuk mesiu berhasil diamankan.
- Seorang pemuda bernama Ari Anggara ditetapkan sebagai terduga pelaku.
- Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan dengan kasus pelemparan bom ikan.
Probolinggo (beritajatim.com) – Aparat Polsek Kraksaan bersama Tim Opsnal Reserse Polres Probolinggo menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan ilegal di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan petasan berbagai ukuran serta bubuk mesiu yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak ilegal.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (12/5/2026) setelah aparat melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan seorang pemuda bernama Ari Anggara (20) yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyimpan bahan peledak.
Kapolsek Kraksaan, Masykur, mengatakan polisi menemukan sekitar 500 petasan berbagai ukuran bersama bubuk mesiu siap racik di dalam rumah tersebut.
“Untuk yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan berdasarkan barang bukti petasan berbagai ukuran yang ditemukan,” ujar Kompol Masykur, Jumat (15/5/2026).
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara lokasi produksi petasan tersebut dengan kasus pelemparan bom ikan yang sempat terjadi di Desa Alasumur Kulon beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, aparat kepolisian kini juga menelusuri jalur distribusi petasan ilegal tersebut, termasuk mencari tahu pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang berbahaya tersebut.
Namun berdasarkan pengakuan sementara pelaku, petasan itu disebut hanya digunakan sendiri untuk merayakan Idul Fitri dan Idul Adha.
Meski demikian, kepolisian menegaskan kepemilikan bahan peledak tanpa izin tetap merupakan tindak pidana serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuh Kompol Masykur. [rap/beq]





Comments are closed.