Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan Ilegal di Probolinggo, 500 Petasan Disita

Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan Ilegal di Probolinggo, 500 Petasan Disita

polisi-gerebek-rumah-produksi-petasan-ilegal-di-probolinggo,-500-petasan-disita
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan Ilegal di Probolinggo, 500 Petasan Disita
service

Ringkasan Berita:

  • Polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan ilegal di Kraksaan.
  • Sebanyak 500 petasan berbagai ukuran dan bubuk mesiu berhasil diamankan.
  • Seorang pemuda bernama Ari Anggara ditetapkan sebagai terduga pelaku.
  • Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan dengan kasus pelemparan bom ikan.

Probolinggo (beritajatim.com) – Aparat Polsek Kraksaan bersama Tim Opsnal Reserse Polres Probolinggo menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan ilegal di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan petasan berbagai ukuran serta bubuk mesiu yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak ilegal.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (12/5/2026) setelah aparat melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan seorang pemuda bernama Ari Anggara (20) yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyimpan bahan peledak.

Kapolsek Kraksaan, Masykur, mengatakan polisi menemukan sekitar 500 petasan berbagai ukuran bersama bubuk mesiu siap racik di dalam rumah tersebut.

“Untuk yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan berdasarkan barang bukti petasan berbagai ukuran yang ditemukan,” ujar Kompol Masykur, Jumat (15/5/2026).

Selain menyita barang bukti, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara lokasi produksi petasan tersebut dengan kasus pelemparan bom ikan yang sempat terjadi di Desa Alasumur Kulon beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, aparat kepolisian kini juga menelusuri jalur distribusi petasan ilegal tersebut, termasuk mencari tahu pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang berbahaya tersebut.

Namun berdasarkan pengakuan sementara pelaku, petasan itu disebut hanya digunakan sendiri untuk merayakan Idul Fitri dan Idul Adha.

Meski demikian, kepolisian menegaskan kepemilikan bahan peledak tanpa izin tetap merupakan tindak pidana serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuh Kompol Masykur. [rap/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.