BlogPendidikan.net – Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan afirmatif untuk guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tegasnya, penataan guru non-ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN jangan mengorbankan para tenaga pendidikan yang sudah bekerja selama bertahun-tahun.
“Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional.
Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” ujar Habib dalam keterangannya.
Salah satu yang diusulkannya adalah mekanisme PPPK Paruh Waktu untuk guru honorer selama masa transisi penataan.
Hal tersebut bertujuan para guru honorer memiliki kepastian hukum dan tercatat selama proses penataan yang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi,” ujar Habib.
“Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menyorot sejumlah daerah mengalami kekurangan guru yang harus diperhatikan juga oleh pemerintah. Ia pun meminta pemerintah untuk memikirkan aspek kemanusiaan dalam proses penataan guru non-ASN atau honorer tersebut.
“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” ujar Habib.
Dipastikan Tidak Ada PHK Massal Untuk Guru Non ASN
Guru Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.
Nunuk mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Masih mengutip penjelasan Menteri PANRB, para guru non-ASN bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan.
Saat ini, Kemendikdasmen sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk seleksi guru non-ASN agar statusnya jelas. Nunuk menjelaskan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah tetap mempekerjakan guru non-ASN.
Keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas Nunuk.






Comments are closed.