Thu,21 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Relasi Kuasa yang Hierarkis Bikin Kekerasan Seksual di Pesantren Terus Terjadi

Relasi Kuasa yang Hierarkis Bikin Kekerasan Seksual di Pesantren Terus Terjadi

relasi-kuasa-yang-hierarkis-bikin-kekerasan-seksual-di-pesantren-terus-terjadi
Relasi Kuasa yang Hierarkis Bikin Kekerasan Seksual di Pesantren Terus Terjadi
service
Tanya:

Saya Meira, melihat maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren seperti di Garut, Jepara, dan Pati yang membuat santriwati berada dalam posisi rentan serta menimbulkan rasa bersalah pada orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren jadi muncul sejumlah pertanyaan. Mengapa kondisi ini bisa terjadi dan bagaimana seharusnya perlindungan hukum terhadap santriwati?

Jawab:

Halo, Meira. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Sama seperti Meira, kami juga merasa prihatin atas kekerasan seksual yang dialami korban. Kami juga yakin tidak ada orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan harapan anaknya pulang membawa trauma.

Pesantren selama ini dipercaya sebagai ruang pendidikan moral, tempat anak belajar agama, disiplin, dan akhlak. Namun, berulangnya kasus kekerasan seksual terhadap santriwati memperlihatkan kenyataan yang menyakitkan tentang pengawasan lingkungan pendidikan hari ini.

Yang membuat publik terguncang bukan hanya karena pelakunya sering merupakan tokoh agama atau pengasuh pesantren, tetapi juga karena korbannya banyak dan didominasi perempuan muda. Situasi ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di pesantren bukan semata persoalan “oknum”. Ada persoalan yang lebih dalam: relasi kuasa, ketimpangan gender, budaya patriarki, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap santriwati.

Pertanyaannya kemudian, mengapa santriwati begitu rentan menjadi korban? Mengapa banyak korban memilih diam? Dan sejauh mana hukum benar-benar melindungi mereka?

Relasi Kuasa yang Timpang di Lingkungan Pesantren

Salah satu persoalan utama dalam kasus kekerasan seksual di pesantren adalah relasi kuasa yang sangat timpang antara pengasuh dan santri. Dalam kultur pesantren, guru dan pengasuh ditempatkan dalam posisi yang sangat dihormati. Kepatuhan kepada guru bahkan sering dipahami sebagai bagian dari adab dan keberkahan ilmu. Di satu sisi, penghormatan kepada guru merupakan nilai penting dalam pendidikan. Namun di sisi lain, relasi yang terlalu hierarkis tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyalahgunaan kuasa.

Dalam banyak kasus, pelaku bukan orang asing bagi korban. Mereka adalah orang yang memiliki otoritas penuh terhadap kehidupan santri: mengatur pendidikan, aktivitas sehari-hari, hingga menentukan masa depan santri di pesantren. Posisi ini membuat korban berada dalam situasi yang sangat rentan.

Santriwati sering kali tidak memiliki keberanian untuk menolak, apalagi melapor. Mereka takut dianggap melawan guru, takut tidak dipercaya, takut dikeluarkan dari pesantren, atau takut mempermalukan keluarga.

Kerentanan santriwati juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan ketimpangan gender yang masih kuat dalam masyarakat. Perempuan sejak kecil sering dibentuk untuk patuh, menjaga nama baik, dan tidak melawan otoritas. Dalam konteks pesantren yang cenderung tertutup dan hierarkis, posisi perempuan menjadi makin rentan.

Ketika terjadi kekerasan seksual, korban justru sering dipertanyakan moralitasnya, cara berpakaiannya, atau perilakunya. Sementara pelaku yang memiliki status sosial dan legitimasi agama lebih mudah dipercaya.

Di sinilah budaya patriarki bekerja secara nyata. Tubuh perempuan sering kali tidak dipandang sebagai milik perempuan itu sendiri, melainkan sesuatu yang dapat dikontrol oleh norma sosial dan otoritas tertentu.

Baca juga: Yuniyanti Chuzaifah Soal Feodalisme dan Kekerasan Seksual di Pesantren: Pentingnya Nalar Kritis

Perspektif ini membuat korban mengalami victim blaming dan kesulitan memperoleh keadilan. Kekerasan seksual akhirnya dipandang sebagai “aib” yang harus ditutupi, bukan pelanggaran serius terhadap hak asasi perempuan dan anak.

Lebih problematik lagi, dalam sejumlah kasus pelaku menggunakan legitimasi agama untuk memanipulasi korban. Korban diyakinkan bahwa tindakan pelaku adalah bagian dari pengajaran spiritual, bentuk kasih sayang guru, atau bahkan dianggap sebagai “ujian”.

Manipulasi semacam ini menciptakan trauma yang sangat dalam karena korban bukan hanya kehilangan rasa aman terhadap tubuhnya, tetapi juga terhadap agama dan institusi keagamaan itu sendiri.

Tidak sedikit masyarakat yang bertanya mengapa korban baru berani bicara setelah bertahun-tahun atau setelah jumlah korbannya banyak. Pertanyaan ini sering muncul tanpa memahami bagaimana kekerasan seksual bekerja.

Dalam banyak kasus, pelaku melakukan grooming atau pendekatan manipulatif secara bertahap. Korban diberi perhatian khusus, dibangun ketergantungan emosional, lalu dikendalikan melalui rasa takut, ancaman, atau rasa bersalah.

Dampak Berlapis Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Dampak kekerasan seksual di pesantren juga tidak berhenti pada aspek fisik atau psikologis semata. Korban mengalami trauma berlapis. Pertama, trauma psikologis berupa kecemasan, depresi, rasa takut, gangguan tidur, dan kehilangan rasa aman. Kedua, trauma sosial berupa stigma, pengucilan, dan tekanan untuk diam demi menjaga nama baik lembaga.

Ketiga, yang sering tidak terlihat tetapi sangat mendalam adalah trauma spiritual, yaitu ketika korban mengalami kerusakan relasi dengan nilai-nilai agama, karena pelaku menggunakan simbol agama sebagai alat kekerasan. Dalam kondisi ini, korban tidak hanya kehilangan rasa aman terhadap tubuhnya, tetapi juga mengalami krisis terhadap keyakinan, spiritualitas, dan institusi keagamaan itu sendiri.

Korban juga sering hidup dalam lingkungan yang tidak menyediakan ruang aman untuk melapor. Banyak pesantren belum memiliki mekanisme pengaduan yang independen dan berpihak pada korban.

Ketika kasus muncul, tidak jarang penyelesaian dilakukan secara internal demi menjaga nama baik lembaga. Korban diminta diam, keluarga diajak berdamai, atau pelaku hanya dipindahkan tanpa proses hukum yang memadai. Budaya bungkam seperti ini justru membuat pelaku merasa aman dan kekerasan berpotensi terus berulang.

Aturan Hukum Sudah Ada, Implementasi Belum Sesuai

Padahal secara hukum, santriwati memiliki hak perlindungan yang jelas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk hak atas pendampingan, pemulihan psikologis, restitusi, dan perlindungan dari intimidasi. Undang-undang ini penting karena mengakui adanya relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) juga menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual. Banyak santriwati berusia di bawah 18 tahun sehingga negara memiliki kewajiban untuk memastikan lingkungan pendidikan mereka aman dan bebas dari kekerasan.

Secara hukum Indonesia sebenarnya memiliki kerangka perlindungan yang cukup kuat. Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di lingkungan pendidikan wajib dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Ketentuan ini secara langsung menempatkan pesantren sebagai ruang yang wajib aman bagi anak, termasuk santriwati yang masih di bawah usia 18 tahun.

Lebih lanjut, pasal 76D melarang kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan. Sementara pasal 76E melarang segala bentuk tipu muslihat, kebohongan, bujukan, atau manipulasi untuk perbuatan cabul terhadap anak. Ketentuan ini sangat relevan dengan pola kekerasan di pesantren yang sering berbasis relasi kuasa dan manipulasi, bukan kekerasan fisik semata.

Baca juga: Pelajaran Dari Ambruknya Pesantren Al Khoziny, Bagaimana Pertanggungjawaban Hukumnya?

Dalam perkembangan hukum pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual membawa perubahan paradigma penting. Pasal 4 mengakui bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi melalui paksaan fisik, tetapi juga melalui penyalahgunaan relasi kuasa, ketergantungan, dan manipulasi psikologis. Ini sangat relevan dalam konteks pesantren, lantaran relasi kiai–santri bersifat sangat hierarkis dan tidak setara.

UU TPKS juga menempatkan korban sebagai pusat perlindungan hukum. Pasal 66 menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk pendampingan hukum, layanan psikologis, perlindungan identitas, serta restitusi.

Namun, implementasi UU TPKS masih menghadapi tantangan besar. Aparat penegak hukum belum seluruhnya memiliki perspektif gender yang sensitif. Dalam praktiknya, korban sering dipertanyakan, disalahkan, atau diarahkan untuk menyelesaikan kasus secara damai demi menjaga reputasi lembaga atau tokoh tertentu. Hal ini menunjukkan adanya jarak antara norma hukum progresif dan realitas penegakan hukum.

Dari sisi kelembagaan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) memberikan pengakuan formal bahwa pesantren adalah bagian dari sistem pendidikan nasional. Pasal 3 UU Pesantren menyebutkan bahwa pesantren bertujuan membentuk karakter dan “mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di masyarakat dan di sekitar lingkungan pesantren.”

Namun secara kritis, mandat ini tidak diimbangi dengan standar perlindungan yang kuat terhadap santriwati dari kekerasan seksual. Terjadi kesenjangan antara fungsi moral pesantren dan kewajiban hukum perlindungan anak.

Sebagai respons kebijakan, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 telah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan keagamaan.

Baca juga: Santriwati Alami Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan Diintimidasi Saat Lapor Kasusnya

Regulasi ini mencakup mekanisme pencegahan, pelaporan, dan perlindungan korban. Namun sebagai regulasi administratif, PMA ini memiliki keterbatasan daya paksa dan sangat bergantung pada komitmen institusi pesantren serta pengawasan negara. Tanpa sanksi yang tegas dan mekanisme pengawasan independen, implementasinya sering tidak efektif dan kembali terjebak pada penyelesaian internal.

Jika keempat instrumen hukum ini dibaca secara sistemik, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap. Namun masalah utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada fragmentasi regulasi, lemahnya implementasi, serta dominasi relasi kuasa sosial yang tidak terjangkau oleh hukum formal.

Hukum sering berhenti sebagai teks normatif, sementara praktik di lapangan masih didominasi oleh budaya patriarki, otoritas keagamaan yang tidak terkontrol, dan budaya diam demi menjaga institusi.

Namun keberadaan hukum belum otomatis menghadirkan keadilan bagi korban. Dalam praktiknya, korban masih menghadapi banyak hambatan untuk mengakses hukum. Tidak semua aparat penegak hukum memiliki perspektif gender dan perlindungan anak. Masih ada korban yang dipersalahkan saat melapor atau dipaksa berdamai atas nama penyelesaian kekeluargaan.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan pidana. Sebaliknya penyelesaian juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.

Perspektif Gender Penting Untuk Pahami Kekerasan Seksual di Pesantren

Perspektif keadilan gender menjadi penting dalam melihat kasus ini. Keadilan gender bukan berarti memberikan perlakuan istimewa kepada perempuan, melainkan memastikan perempuan memperoleh perlindungan yang setara dalam situasi sosial yang timpang.

Dalam kasus pesantren, santriwati berada dalam posisi rentan karena usia, relasi kuasa, ketergantungan pendidikan, dan budaya patriarki yang membatasi keberanian mereka untuk bersuara.

Karena itu, negara dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem perlindungan yang nyata. Pesantren perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman, pendidikan tentang kekerasan seksual dan relasi sehat, pengawasan terhadap pengajar, serta pendampingan psikologis bagi santri.

Yang tidak kalah penting, institusi harus berhenti memandang korban sebagai ancaman terhadap nama baik lembaga. Ancaman sesungguhnya justru muncul ketika kekerasan dibiarkan dan pelaku dilindungi.

Membicarakan kekerasan seksual di pesantren bukan berarti menyerang agama atau mendiskreditkan pesantren. Sebaliknya, ini merupakan upaya memastikan bahwa lembaga pendidikan agama benar-benar menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak.

Sudah saatnya korban ditempatkan sebagai pihak yang harus dilindungi dan dipercaya, bukan dibungkam demi menjaga reputasi institusi. Sebab tidak ada pendidikan yang dapat disebut bermoral apabila keselamatan perempuan dan anak diabaikan di dalamnya.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan   LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.  

(Editor: Anita Dhewy)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.