Ringkasan Berita:
- Delapan admin kasus Siwalan Party divonis bersalah oleh PN Surabaya.
- Admin utama dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
- Tujuh admin pembantu masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
- Kuasa hukum menilai vonis terhadap admin utama tidak adil dibanding pihak pendana acara.
Surabaya (beritajatim.com) – Delapan terdakwa yang menjadi admin dalam jaringan penyelenggaraan pesta sesama jenis bertajuk Siwalan Party dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menjatuhkan vonis berbeda kepada para terdakwa dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya.
Dalam amar putusannya, terdakwa Raka yang berperan sebagai admin utama dalam perkara nomor 117 dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Sementara tujuh terdakwa lainnya yang berstatus admin pembantu dalam perkara nomor 116 masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut langsung mendapat respons dari kuasa hukum admin utama, Marthin Setia Budi. Ia menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurut Marthin, terdapat ketimpangan dalam putusan apabila dibandingkan dengan hukuman terhadap pihak pendana kegiatan Siwalan Party tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, pihak yang disebut sebagai penyokong dana acara hanya dituntut satu tahun penjara dan akhirnya divonis sembilan bulan kurungan.
Padahal, menurutnya, kegiatan tersebut tidak mungkin terlaksana tanpa adanya dukungan pendanaan.
“Terhadap putusan perkara 117 ini sangat memberatkan. Kegiatan ini kalau tidak ada yang membiayai, tidak akan terlaksana. Sedangkan si pendana kemarin dituntut 1 tahun dan diputus 9 bulan. Apakah ini adil buat Saudara Raka? Sangatlah tidak adil. Ada kerancuan di sini,” ujar Marthin Setia Budi usai persidangan di PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Marthin juga mengklaim bahwa dalam proses persidangan, pihaknya telah berhasil mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui keterangan sejumlah ahli.
Menurutnya, argumentasi pembelaan diperkuat oleh pendapat ahli hukum pidana hingga ahli pluralisme dan hak asasi manusia yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. [uci/beq]





Comments are closed.