KABARBURSA.COM – PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) berencana melepas 99,90 persen saham PT Sintesa Bara Gemilang (SBG) senilai Rp1,79 triliun kepada PT Indo Panca Borneo (IPB).
Transaksi tersebut membuat BIPI bersiap keluar dari salah satu portofolio utama bisnis batu bara yang selama ini menopang aset dan pendapatan grup.
Manajemen BIPI dalam keterbukaan informasi menyebut transaksi dilakukan sebagai bagian strategi restrukturisasi portofolio usaha sekaligus menurunkan tekanan leverage di tengah fluktuasi industri komoditas batu bara.
“Perseroan memandang Rencana Transaksi merupakan salah satu langkah bisnis untuk merealisasikan investasi yang telah dilakukan Perseroan pada sektor pertambangan batu bara serta membuka peluang investasi bisnis baru,” tulis manajemen BIPI dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu, 23 Mei 2026.
Transaksi tersebut dilakukan melalui penjualan 4.995 saham atau setara 99,90 persen kepemilikan BIPI di SBG. Nilai transaksi mencapai Rp1,79 triliun dan telah dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Saham Bersyarat pada 21 Mei 2026.
BIPI menjelaskan transaksi wajib memperoleh persetujuan pemegang saham karena masuk kategori transaksi material berdasarkan POJK 17/2020. Hal tersebut terjadi karena skala bisnis SBG sangat besar dibanding konsolidasi grup BIPI.
Berdasarkan laporan keuangan audit 2025, total aset SBG mencapai USD626,33 juta dengan pendapatan sebesar USD197,92 juta. Sementara total aset konsolidasi BIPI tercatat USD1,59 miliar dan pendapatan sebesar USD235,09 juta.
Struktur bisnis SBG sendiri mencakup jaringan usaha batu bara yang luas, mulai dari perdagangan, pertambangan, pelabuhan, logistik, hingga infrastruktur tambang. Grup ini juga memiliki entitas usaha di Indonesia, Singapura, Hong Kong, Mauritius, hingga Madagascar.
Beberapa entitas di bawah SBG antara lain Tiger Energi Trading Pte Ltd, Sakari Resources Ltd, PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Barindo Energitama, PT Karbon Mahakam, hingga PT Bahari Cakrawala Sebuku.
Dalam dokumen keterbukaan informasi, manajemen menyebut salah satu pertimbangan utama pelepasan SBG adalah beban pinjaman jumbo yang dimiliki entitas tersebut.
Hingga akhir 2025, SBG memiliki kewajiban kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar USD238,93 juta atau sekitar Rp4,01 triliun.
Pinjaman tersebut memiliki bunga 11,50 persen per tahun dengan jatuh tempo pada November 2031. Menurut manajemen, pelepasan SBG akan membuat kewajiban tersebut tidak lagi terkonsolidasi dalam laporan keuangan BIPI.
“Hal ini akan menurunkan rasio utang terhadap ekuitas atau DER Perseroan secara signifikan sehingga dapat mengurangi beban keuangan atas pinjaman pada masa mendatang,” tulis manajemen.
Dokumen proforma perseroan menunjukkan rasio liabilitas terhadap ekuitas diperkirakan turun dari sekitar 2,69 kali menjadi sekitar 1,73 kali setelah transaksi efektif. Penurunan leverage tersebut dinilai dapat memperbaiki fleksibilitas keuangan perusahaan.
Selain memperbaiki struktur permodalan, BIPI juga menyebut hasil transaksi akan digunakan untuk mendukung strategi pertumbuhan baru. Perseroan membuka peluang ekspansi melalui investasi organik maupun anorganik di luar bisnis batu bara.
“Perseroan dapat menggunakan dana yang diperoleh dari Rencana Transaksi untuk melakukan transisi bisnis dengan strategi pertumbuhan anorganik dan organik di seluruh bisnis dan proyek yang memiliki potensi,” tulis manajemen.
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan dalam laporan fairness opinion menyatakan transaksi tersebut tergolong wajar.
Penilai independen menilai rencana transaksi tidak mengandung benturan kepentingan serta telah memenuhi aspek kewajaran dari sisi finansial.
BIPI dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2026 guna meminta persetujuan pemegang saham atas transaksi material tersebut.(*)





Comments are closed.