Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pengasuh Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Korban Bertambah Empat Orang

Pengasuh Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Korban Bertambah Empat Orang

pengasuh-ponpes-di-ngawi-jadi-tersangka-dugaan-pencabulan-santriwati,-korban-bertambah-empat-orang
Pengasuh Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Korban Bertambah Empat Orang
service

Ringkasan Berita:

  • Pengasuh ponpes di Widodaren Ngawi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Polisi menyebut jumlah korban bertambah menjadi empat santriwati.
  • Tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
  • Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Ngawi (beritajatim.com) – Penyidik Satreskrim Polres Ngawi resmi menetapkan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, berinisial D (50), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka sejak Sabtu (23/5/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aries Gunadi mengatakan jumlah santriwati yang melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut kini bertambah menjadi empat orang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban diketahui mengalami tindakan pelecehan tersebut saat sebagian dari mereka masih berusia di bawah umur, meski saat ini seluruh korban telah menginjak usia dewasa,” kata Aries, Senin (25/5/2026).

Polisi menegaskan masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

Karena itu, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Ngawi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.

Barang bukti tersebut di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta hasil visum et repertum dari rumah sakit yang menjadi alat bukti medis dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 415 KUHP baru.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. [fiq/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.