Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Rampok Sadis yang Bekap dan Pukul Korban Pakai Celurit Berhasil Ditangkap Polres Bondowoso

Rampok Sadis yang Bekap dan Pukul Korban Pakai Celurit Berhasil Ditangkap Polres Bondowoso

rampok-sadis-yang-bekap-dan-pukul-korban-pakai-celurit-berhasil-ditangkap-polres-bondowoso
Rampok Sadis yang Bekap dan Pukul Korban Pakai Celurit Berhasil Ditangkap Polres Bondowoso
service

Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee. Seorang pria berinisial S (51), warga setempat, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap seorang warga.

Pelaku dibekuk aparat kepolisian setelah dilakukan penyelidikan intensif pascakejadian yang sempat membuat warga sekitar resah. Polisi bahkan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, aksi perampokan itu terjadi saat pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu rumah.

“Pelaku masuk seorang diri ke dalam rumah korban dengan membawa clurit besar jenis bulu ayam,” kata Aryo, Jumat (5/6/2026).

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyekap korban dengan membungkam mulut dan mengikat tangan korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan gagang celurit untuk melumpuhkan korban.

Dalam kondisi ketakutan, korban tak mampu melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan milik korban yang berada di dalam rumah sebelum melarikan diri.

Kasus tersebut langsung menjadi perhatian jajaran Polres Bondowoso. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Saat hendak ditangkap di lokasi persembunyiannya, tersangka disebut berusaha melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

“Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Aryo.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (awi/but)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.