Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasus Kementerian Imipas Terungkap dari Transaksi Keuangan 35 Pegawai Capai Rp336,7 Miliar

Kasus Kementerian Imipas Terungkap dari Transaksi Keuangan 35 Pegawai Capai Rp336,7 Miliar

kasus-kementerian-imipas-terungkap-dari-transaksi-keuangan-35-pegawai-capai-rp336,7-miliar
Kasus Kementerian Imipas Terungkap dari Transaksi Keuangan 35 Pegawai Capai Rp336,7 Miliar
service

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026 terungkap karena temuan transaksi pegawainya.

Menurut Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto, kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d.2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ujar Setyo, Kamis (4/6/2026).

Dari total aliran uang tersebut, Budi memaparkan,hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. “Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” sebut Setyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025; Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal; Bagus Bramantyo ( BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi (JPS) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; dan Gusti Bernardiansyah (GTS) selaku staf Subdit Izin Tinggal. (hen/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.