Tue,25 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sakit Hati Berujung Petaka, Pria di Tuban Aniaya Tetangga hingga Kritis

Sakit Hati Berujung Petaka, Pria di Tuban Aniaya Tetangga hingga Kritis

sakit-hati-berujung-petaka,-pria-di-tuban-aniaya-tetangga-hingga-kritis
Sakit Hati Berujung Petaka, Pria di Tuban Aniaya Tetangga hingga Kritis
service

Tuban (beritajatim.com) – Dipicu karena sakit hati, seorang tetangga tega menganiaya tetangganya sendiri hingga mengakibatkan luka parah di bagian kepala dan terbaring di jalan tepatnya di Dusun Tlogo Pule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pada Minggu sore (14/6/2026), S (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ditemukan terkapar dengan luka di bagian kepala oleh warga setempat.

“Pelakunya AS (32) yang juga warga setempat telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar IPTU Siswanto, Senin (15/6/2026).

Saat itu, warga sekitar mengetahui kejadian setelah penganiayaan terjadi dan korban sudah dalam posisi terjatuh di tanah. Warga kemudian berusaha meminta bantuan agar aksi penganiayaan tersebut tidak diteruskan oleh pelaku. “Sehingga warga yang melihat kejadian itu langsung menghubungi keluarga korban,” kata IPTU Siswanto.

Kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri dan mengalami luka parah di bagian kepala hingga mengeluarkan banyak darah langsung dilarikan ke rumah sakit. “Kondisi korban tadi malam belum sadarkan diri,” jelas Siswanto.

Namun, beredar kabar bahwa korban tidak dapat diselamatkan nyawanya dan dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, pihak kepolisian belum dapat memastikan informasi tersebut karena korban masih dalam penanganan di rumah sakit.

“Namun kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 475 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. [dya/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.