Tue,25 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kakek di Sumenep Ditangkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kakek di Sumenep Ditangkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

kakek-di-sumenep-ditangkap-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur
Kakek di Sumenep Ditangkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
service

Ringkasan Berita:

  • Polisi menangkap R (66), warga Kecamatan Giligenting, Sumenep, atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur.
  • Korban disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka dan awalnya bermain di rumah pelaku.
  • Polisi menyebut korban mengalami ancaman sehingga takut melawan dan kemudian menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
  • Tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sumenep (beritajatim.com) – R (66), warga Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satreskrim Polres Sumenep karena diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika korban sedang bermain di rumah tersangka bersama cucu pelaku.

“Tersangka yang masih famili korban, memanggil korban ke kamarnya. Di kamar itulah, tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban,” katanya, Senin (24/8/2026).

Menurut Ariek, tersangka diduga tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. Setelah kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi tindakan tersebut.

“Korban diancam hingga ketakutan dan tidak berani melawan keinginan tersangka,” ungkap Kapolres.

Setelah kejadian, perubahan perilaku korban mulai terlihat. Korban disebut lebih sering murung dalam kesehariannya sehingga orang tua kemudian menanyakan kondisi tersebut.

Ketika didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada Polres Sumenep.

“Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapat bukti cukup, anggota kami bergerak menangkap tersangka,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya daster putih bermotif batik milik korban, flash disk berisi rekaman, serta sarung berwarna merah maroon milik tersangka.

Polisi kemudian memproses tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya secara hukum.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b, pasal 415 huruf b, UU nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. [tem/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.