Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap R (66), warga Kecamatan Giligenting, Sumenep, atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur.
- Korban disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka dan awalnya bermain di rumah pelaku.
- Polisi menyebut korban mengalami ancaman sehingga takut melawan dan kemudian menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
- Tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sumenep (beritajatim.com) – R (66), warga Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satreskrim Polres Sumenep karena diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika korban sedang bermain di rumah tersangka bersama cucu pelaku.
“Tersangka yang masih famili korban, memanggil korban ke kamarnya. Di kamar itulah, tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban,” katanya, Senin (24/8/2026).
Menurut Ariek, tersangka diduga tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. Setelah kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi tindakan tersebut.
“Korban diancam hingga ketakutan dan tidak berani melawan keinginan tersangka,” ungkap Kapolres.
Setelah kejadian, perubahan perilaku korban mulai terlihat. Korban disebut lebih sering murung dalam kesehariannya sehingga orang tua kemudian menanyakan kondisi tersebut.
Ketika didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada Polres Sumenep.
“Setelah mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapat bukti cukup, anggota kami bergerak menangkap tersangka,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya daster putih bermotif batik milik korban, flash disk berisi rekaman, serta sarung berwarna merah maroon milik tersangka.
Polisi kemudian memproses tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya secara hukum.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b, pasal 415 huruf b, UU nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. [tem/beq]




Comments are closed.