Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Mengaku Makelar Kasus Narkoba, Buron Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

Mengaku Makelar Kasus Narkoba, Buron Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

mengaku-makelar-kasus-narkoba,-buron-oknum-lsm-dan-wartawan-gadungan-diringkus-polisi
Mengaku Makelar Kasus Narkoba, Buron Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Diringkus Polisi
service

Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian berhasil mengakhiri pelarian seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang atas dugaan kasus penipuan berseri di wilayah hukum perkotaan.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat persembunyian terpencil setelah menjadi buronan selama beberapa bulan terakhir.

Operasi penangkapan ini digerakkan oleh tim unit reaksi cepat (URC) setelah menerima laporan valid dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan pinggiran.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita alat komunikasi genggam serta kartu transaksi perbankan yang diduga kuat digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Kasus yang mendominan saudara Inisial S lebih ke penipuan dan penggelapan. Setidaknya dari hasil awal tersangka telah menipu sebanyak Rp 120 juta dengan membawa identitas lembaga swadaya serta kartu pers,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga.

Modus yang paling sering digunakan pelaku adalah menjanjikan pembebasan tahanan kepada pihak keluarga yang anggota kerabatnya sedang terjerat perkara pidana. Pelaku meminta bayaran hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan proses hukum di tingkat penyidikan bisa segera dihentikan.

Namun, janji manis tersebut hanyalah tipu muslihat belaka karena pihak keluarga yang telanjur menyerahkan uang tetap mendapati kerabat mereka divonis hukuman penjara oleh pengadilan. Seluruh dana yang terkumpul dari hasil pemerasan halus tersebut rupanya habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Ironisnya, hasil pemeriksaan medis pasca-penangkapan menunjukkan bahwa sisa uang hasil penipuan tersebut juga mengalir untuk aktivitas penyalahgunaan zat terlarang. Tim penyidik memastikan hasil tes urine tersangka menunjukkan indikasi kuat ketergantungan pada obat-obatan psikotropika jenis sabu.

“Untuk pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tambah Dhecky. Berkas perkara kini sedang dirampungkan oleh tim penyidik agar bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri.

Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak ketiga yang mengklaim mampu mengintervensi proses hukum di lingkungan kepolisian. Warga diminta untuk selalu mengikuti jalur prosedur resmi guna menghindari praktik pemerasan oleh oknum makelar kasus. (ada/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.