Arina.id – Masyarakat Islam tradisonal Ahlussunnah wal Jamaah ala Nahdlatul Ulama sering membaca tawasul dengan membacakan surat al-Fatihah di setiap acara, baik sebagai pembuka acara, maupun sebagai bentuk kirim doa kepada orang-orang yang telah meninggal dunia.
Terkhusus untuk tawasul dengan membacakan surat al-Fatihah untuk orang yang sudah meniggal dunia, biasanya dilakukan di acara-acara seperti tahlilan dan yasinan, haul, sedekah bumi, sedekah laut. Bahkan aktivitas ini dilakukan sebelum memulai rangkaian prosesi sholat Jumat dan shalat hari raya, ketika mendapati orang yang menginfakkan uang ke masjid dan meminta berkah bacaan al-Fatihah untuk keluarganya yang telah meninggal dunia.
Redaksi tawasul tersebut biasanya dimulai dengan menyebutkan nama-nama orang yang sudah meninggal dunia sebagai tujuan dibacakannya surat al-Fatihah dan doa-doa yang menyertainya. Setelah selesai menyebut nama-nama dan sebelum al-Fatihah dibacakan, pemimpin tawasul mengucapkan redaksi berikut:
شَيْءٌ للهِ لَنَا وَلَهُمْ اَلفَاتِحَةٌ
Artinya: “Sesuatu milik Allah, bagi kita dan mereka al-Fatihah.”
Redaksi tersebut sudah menjadi warisan leluhur turun temurun dalam bertawasul hingga era kini. Akan tetapi, masyarakat kekinian tidak sedikit yang belum memahami makna sejatinya redaksi itu sehingga digunakan untuk bertawasul dalam bacaan surat al-Fatihah.
Sekilas redaksi ini tidak mempunyai relevansi khusus dengan tawasul surat al-Fatihah jika dipandang dari segi maka leterlijk-nya. Namun, jika sedikit menelaah beberapa syair Arab, redaksi Syai’un Lillah juga banyak ditemukan digunakan dalam syair-syair seperti syair yang dinyanyikan oleh Syekh Yaseen al-Marashli berikut:
شَيْ للّهِ يَا رَمَضَانُ، بِالْقَبُوْلِ وَالغُفْرَانِ
Artinya: “Sesuatu milik Allah wahai Ramadhan, dengan diterimanya amal dan pengampunan.”
Makna kalimat Syai’un Lillah sendiri ternyata ditemukan di sebagian literatur bahasa Arab modern, seperti catatan fatwa Ismail Utsman al-Yamani al-Makki dalam Qurratul Ain bi Fatawi Ismail Zain [hlm. 211] ketika beliau ditanya oleh seorang Indonesia yang bernama Ustadz Ahmad Munib Masrai al-Manduri terkait arti “Syaiun Lillah al-Fatihah”. Beliau menjawab sebagai beirkut:
فإن الجملة المذكورة وهي (شيء لله) مستعملة في بلادنا اليمن وفي حضرموت ومصر ومغرب والشم وهنا عندنا في الحجاز وخصوصا الحرمين الشريفين. ومعنى (شيء لله) مطلوبنا ومقصودنا شيء لله أي يستمد لوجه الله إبتغاء واستمدادا لا لغيره ولا من غيره. وفيها إعتراف بأن الذي يسوق المطالب ويحقق المآرب في الحقيقة هو الله تعالى.
Artinya: “Kalimat tersebut adalah “Syai’un Lillah” digunakan di negara kami yakni Yaman, dan juga di Hadramaut, Mesir, Maroko, Syam, dan di sini di daerah kamu di Hijaz, khususnya Makkah Mukarramah dan Madinah Munawwarah. Maknanya adalah maksud dan tujuan kita adalah sesuatu milik Allah, yakni berharap dengan keikhlasan karena Allah, tidak untuk selain-Nya dan dari selain-Nya. Kalimat itu mengandung sebuah pengakuan bahwa dzat yang mengendalikan segala keinginan dan mewujudkan segala kebutuhan secara hakikat adalah Allah ta’ala.”
Catatan serupa juga ditemukan dalam redaksi kitab Bughyatul Musytarsyidin karya Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur [Beirut: Darul Minhaj, 2018, vol. 2, hlm. 839] sebagai berikut:
سئل السيد عمر البصري عن قول الشخص (شيء لله يافلان) فأجاب, قول العامة (يافلان شيء لله) غير عربية, لكنها من مولدات اهل العرف, ولم نحفظ لأحد من الأئمة نصا في النهي عنها وليس المراد بها في إطلاقهم شيأ يستدعي مفسدة الحرام أو المكروه لأنهم إنما يذكرونها إستمدادا وتعظيما لمن يحسنون فيه الظن
Artinya: “Sayyid Umar al-Bashri ditanya tetang seseorang yang mengucapkan “Syai’ Lillah wahai Fulan”. Beliau menjawab, ucapan masyarakat “Syai’ Lillah wahai Fulan” bukan (disadur dan bersumber dari) bahasa Arab, tetapi kalimat itu merupakan produksi para pakar tradisional. Kami tidak menemukan redaksi dari salah satu para imam madzhab terkait larangan mengucapkannya. Dan makna yang dimaksud dari kalimat itu menurut para pakar tradisionalis tersebut bukan merupakan sesuatu yang berimplikasi terhadap konsekuensi haram atau makruh, sebab mereka menuturkannya atas dasar meminta bantuan dan mengagungkan dzat yang mereka husnudzani.”
Dari dua catatan ini, bisa dipahami bahwa kalimat Syai’un Lillah bukan tidak berarti apa-apa dan bukan tidak relevan terhadap konteks tawasul dengan bacaan al-Fatihah. Kalimat itu berarti sebuah harapan, tujuan, dan penghormatan yang disandarkan kepada Allah ta’ala sebagai dzat yang meggerakkan dan mewujudkan harapan. Tentunya kalimat ini sangat pantas untuk disandingkan dengan tawasul sebagai sandaran kepada hakikat dzat yang memberi anugerah. Wallahu a’lam.





Comments are closed.