Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Tak Hanya Tangkap Bandar, Polda Jatim Kejar Aset Narkoba hingga Rp3 Miliar

Tak Hanya Tangkap Bandar, Polda Jatim Kejar Aset Narkoba hingga Rp3 Miliar

tak-hanya-tangkap-bandar,-polda-jatim-kejar-aset-narkoba-hingga-rp3-miliar
Tak Hanya Tangkap Bandar, Polda Jatim Kejar Aset Narkoba hingga Rp3 Miliar
service

Surabaya (beritajatim.com) – Penanganan kasus narkoba di Jawa Timur tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga diimbangi dengan upaya penelusuran aliran dana haram serta pemulihan bagi korban penyalahgunaan. Polda Jatim mencatat telah menangani tiga kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3 miliar.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Muhammad Kurniawan, dari tiga kasus tersebut, satu di antaranya sudah dinyatakan lengkap berkasnya dan siap dilimpahkan ke kejaksaan, satu masih dalam tahap penyidikan, dan satu lainnya sedang dalam proses penelusuran aset secara mendalam. “Kami ingin memutus rantai ekonomi kejahatan ini, bukan hanya menangkap pengedarnya saja,” ujar Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkoba mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang membedakan antara pengedar dan pengguna. Bagi pengguna yang memenuhi syarat, hukum memberikan jalan pemulihan melalui rehabilitasi, bukan hanya pidana penjara.

“Rehabilitasi ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu rawat jalan dan rawat inap. Keputusan diambil oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur hukum, medis, dan psikologis,” jelasnya.

Tim ini akan menilai tingkat ketergantungan pengguna, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat. Untuk kasus ringan hingga sedang, pemulihan dapat dilakukan secara rawat jalan di kantor BNN provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara untuk kasus berat, akan dirujuk ke lembaga rehabilitasi yang telah terstandar nasional dan diawasi ketat oleh BNN.

Sistem ini, menurutnya, sering disalahartikan masyarakat sebagai “pelaku dilepaskan begitu saja”. Padahal, setiap keputusan memiliki dasar hukum dan pengawasan yang jelas untuk memastikan pengguna benar-benar pulih dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Keseimbangan antara penindakan tegas terhadap pengedar dan pemulihan bagi pengguna adalah kunci keberhasilan jangka panjang dalam memberantas narkoba di Jawa Timur,” pungkasnya. [uci/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.