Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. BBHAR PDIP Jatim Kawal Kasus Pencabulan Santriwati di Sidoarjo, Tersangka Sudah Ditahan

BBHAR PDIP Jatim Kawal Kasus Pencabulan Santriwati di Sidoarjo, Tersangka Sudah Ditahan

bbhar-pdip-jatim-kawal-kasus-pencabulan-santriwati-di-sidoarjo,-tersangka-sudah-ditahan
BBHAR PDIP Jatim Kawal Kasus Pencabulan Santriwati di Sidoarjo, Tersangka Sudah Ditahan
service

Ringkasan Berita:

  • BBHAR PDIP Jawa Timur menerjunkan tim kuasa hukum untuk mendampingi korban kasus pencabulan santriwati di Sidoarjo.
  • Terduga pelaku berinisial UJF telah ditahan Polresta Sidoarjo sejak 24 Juni 2026.
  • Tim kuasa hukum juga memperjuangkan restitusi bagi korban untuk mendukung proses pemulihan.
  • Pendampingan hukum dilakukan hingga perkara berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.

Surabaya (beritajatim.com) – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur resmi menerjunkan tim kuasa hukum untuk mengawal proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Langkah tersebut dilakukan setelah tim mendatangi Mapolresta Sidoarjo guna memastikan perkembangan penanganan perkara.

Anggota tim kuasa hukum BBHAR PDIP Jawa Timur, Hakim Yunizar SH, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial UJF telah ditahan oleh penyidik Polresta Sidoarjo.

“Terlapor telah ditahan oleh kepolisian hari Rabu (24/6/2026) kemarin. Proses hukumnya dalam tahap pemberkasan penyidikan,” ujar Hakim Yunizar, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, penyidik diperkirakan akan menerapkan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam perkara tersebut.

Selain mengawal proses pidana, BBHAR juga berupaya memperjuangkan hak restitusi bagi korban. Ganti rugi tersebut dinilai penting untuk membantu pemulihan korban yang tidak hanya mengalami dampak fisik, tetapi juga trauma psikologis.

“Kami juga upayakan adanya restitusi (ganti rugi) dari terduga pelaku kepada keluarga korban. Mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya fisik melainkan berkaitan dengan kondisi kejiwaan yang membutuhkan perhatian yang berkelanjutan terhadap proses pemulihannya,” tandas Hakim.

Kasus tersebut diduga terjadi berulang kali dalam rentang September hingga Desember 2025. Perkara itu terungkap setelah keluarga korban menyampaikan pengaduan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur di Surabaya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Martin Hamonangan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan BBHAR merupakan bentuk komitmen untuk memastikan masyarakat, khususnya korban dari keluarga kurang mampu, mendapatkan akses terhadap keadilan.

“Kedatangan tim kuasa hukum BBHAR ke Polresta Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari pengaduan keluarga korban yang sebelumnya kami terima. Kami memastikan proses pendampingan hukum ini akan terus berjalan sampai perkara benar-benar tuntas dan korban memperoleh keadilan,” kata Martin.

Ia menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius karena dampaknya dapat memengaruhi masa depan korban. Oleh sebab itu, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib mendapat perlindungan. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain penegakan hukum, pemulihan fisik dan psikologis korban juga harus menjadi perhatian bersama agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” tegasnya.

Martin juga berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memperkuat sistem pengawasan serta mekanisme perlindungan anak agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Kami ingin kasus ini menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap anak di seluruh lingkungan pendidikan. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual, dan setiap laporan harus ditangani secara cepat, profesional, serta memberikan rasa aman kepada korban maupun keluarganya,” pungkas Martin. [asg/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.