Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Usir Paksa dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun, Samuel Ardi Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Usir Paksa dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun, Samuel Ardi Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

usir-paksa-dan-rusak-rumah-nenek-80-tahun,-samuel-ardi-divonis-3-tahun-10-bulan-penjara
Usir Paksa dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun, Samuel Ardi Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
service

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto karena terbukti mengusir paksa dan merusak rumah seorang lansia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti. Putusan hukum tersebut dibacakan secara terbuka oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Sidang Kartika pada Rabu, 1 Juli 2026.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa penuntut meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Samuel telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim juga menegaskan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas aksi sewenang-wenang yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

“Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pengusiran dan perusakan rumah sesuai dakwaan,” tegas S. Pujiono saat membacakan amar putusan di depan persidangan.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menguraikan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa. Tindakan Samuel dinilai sangat merugikan karena menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal di usia senja, serta menderita luka fisik pada bagian bibir akibat tindakan represif saat pengusiran terjadi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman meliputi sikap terdakwa yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, Samuel mengakui seluruh perbuatannya secara terus terang dan belum pernah memiliki rekam jejak dihukum sebelumnya.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, pihak terdakwa maupun penuntut umum memilih untuk tidak langsung mengambil langkah agresif.

Kuasa hukum terdakwa, Yafet, serta Jaksa Peddnuntut Umum Ida Bagus Putu Adnyana menyatakan bahwa mereka akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menganalisis kembali amar putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar Yafet dan Ida Bagus secara terpisah usai persidangan berakhir. [uci/ian]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.