Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Curi Dompet Isi Rp5 Ribu, Sudah Diganti Rp1 Juta, Mengapa Moh Syifak Tetap Diadili?

Curi Dompet Isi Rp5 Ribu, Sudah Diganti Rp1 Juta, Mengapa Moh Syifak Tetap Diadili?

curi-dompet-isi-rp5-ribu,-sudah-diganti-rp1-juta,-mengapa-moh-syifak-tetap-diadili?
Curi Dompet Isi Rp5 Ribu, Sudah Diganti Rp1 Juta, Mengapa Moh Syifak Tetap Diadili?
service

Surabaya (beritajatim.com) – Perdamaian dan ganti rugi sepuluh kali lipat dari kerugian ternyata tidak cukup menghentikan proses hukum. Kisah ini terjadi pada Moh Syifak bin Munthiri, yang harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya meski sudah menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan korban.

Kejadian bermula dini hari 11 April 2026 di area parkir Jalan Rusunawa Romokalisari. Saat itu, terdakwa diduga membobol bagasi sepeda motor karyawan Shopee Express, Dicky Prasetya. Ia mengambil tas berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp5 ribu.

Namun, di persidangan Selasa (7/7/2026), terungkap bahwa terdakwa telah berupaya memperbaiki kesalahannya. Ia dan korban telah sepakat berdamai, bahkan memberikan kompensasi jauh lebih besar, yaitu lebih dari Rp1 juta. Korban sendiri membenarkan telah menerima uang tersebut.

Sayangnya, niat baik berdamai itu tidak serta-merta menghapus jejak pidana. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap melanjutkan tuntutan. Alasannya, perbuatan merusak motor dan mengambil barang orang lain telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP terbaru.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa sekecil apapun barang yang diambil, dan seberapapun besarnya upaya memaafkan dari pihak yang dirugikan, hukum tetap berjalan. Perbuatan yang melanggar hak milik orang lain tetap menjadi urusan negara untuk ditegakkan demi keadilan bersama. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.