TATSQIF ONLINE – Shalat berjamaah adalah salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki banyak keutamaan, baik dari segi spiritual maupun sosial. Melalui shalat berjamaah, umat Islam dapat merasakan kebersamaan dan kekuatan komunitas.
Namun, sering kali dalam pelaksanaannya, ada jemaah yang terlambat datang ke masjid dan hanya bisa bergabung di tengah-tengah shalat. Dalam kondisi seperti ini, istilah masbuk digunakan untuk menggambarkan situasi jemaah yang terlambat bergabung dengan imam.
Memahami konsep masbuk sangat penting bagi setiap Muslim, terutama bagi umat Muslim yang sering berpartisipasi dalam shalat berjamaah. Dengan mengetahui apa itu masbuk, ketentuan yang berlaku, dan langkah-langkah yang harus diambil, seorang makmum dapat tetap menjalankan ibadah dengan baik meskipun dalam keadaan terlambat.
Definisi Masbuk
Masbuk secara terminologis adalah makmum yang terlambat bergabung dalam shalat berjamaah, di mana ia hanya dapat mengikuti imam setelah sebagian dari shalat dilaksanakan. Jumhur ulama sepakat bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai masbuk jika ia tertinggal rukuknya imam.
Rukuk menjadi batas terhitungnya satu rakaat bagi makmum. Jika makmum masbuk berhasil mendapatkan posisi rukuk bersama imam, maka raka’at yang dijalani dihitung sebagai satu raka’at penuh.
Ketentuan Masbuk
Menurut buku Kitab Terlengkap Bersuci, Shalat, Puasa, Shalawat, Surat-surat Pendek, Hadits Qudsi dan Hadits Arba’in Pilihan, serta Dzikir & Doa karya Rusdianto S.Pd.I, ada beberapa ketentuan yang perlu mendapat perhatian, antara lain:
Ketentuan Umum
1. Mengikuti Rukuk: Jika makmum masbuk datang ketika imam masih ruku’, maka ia harus segera melakukan takbir dan mengikuti imam. Rakaat yang dijalani dihitung sebagai satu raka’at penuh meskipun makmum tidak membaca surat Al-Fatihah.
Dasarnya hadis Rasulullah SAW berikut ini:
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ, فَقَدْ أَْدْرَكَ الرَّكْعَة
Artinya: “Barang siapa yang mendapati ruku’ maka ia telah mendapatkan rakaat,” (HR Abu Dawud).
2. Mendapatkan Rakaat Tertinggal: Jika makmum masbuk mengikuti imam setelah rukuk, maka rakaatnya tidak termasuk sebagai satu rakaat, dan ia harus mengulang sesuai jumlah rakaat yang tertinggal.
Ini berdasarkan sabda Nabi Muhmammad SAW:
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Artinya: “Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan janganlah kalian menganggapnya satu raka’at, siapa yang mendapati satu raka’at berarti ia mendapati shalat,” (HR Abu Dawud).
3. Tasyahud Akhir: Jika makmum masbuk mendapati imam yang sudah duduk tasyahud akhir, maka tasyahud tersebut tidak termasuk sebagai satu rakaat. Hal ini sesuai dengan riwayat hadis Abu Qatadah RA:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Artinya: “Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah,” (HR Al-Bukhari).
Situasi Tertentu
Makmum masbuk dapat tertinggal dalam berbagai aspek, seperti:
1. Sebagian atau keseluruhan surat Al-Fatihah.
2. Sebagian atau keseluruhan surat-surat Al-Qur’an.
3. Rukuk bersama imam.
4. Mendapati imam dalam posisi rukuk, i’tidal, sujud, atau duduk di antara dua sujud.
5. Jika makmum masbuk tertinggal dua rakaat dalam shalat Maghrib, ia sebaiknya mengucapkan tahiyyat awal saat memulai rakaat pertama yang tertinggal, kemudian melakukan tahiyat akhir saat menyelesaikan rakaat terakhir.
Langkah-langkah Menyelesaikan Shalat sebagai Masbuk
Menyelesaikan shalat sebagai makmum masbuk melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti. Berikut adalah langkah-langkah tersebut:
1. Takbir: Makmum masbuk harus segera melakukan takbir dan mengikuti gerakan imam tanpa menunggu. Ini penting untuk menandai bahwa ia sudah masuk ke dalam shalat.
2. Rukuk: Jika makmum masbuk berhasil mendapatkan posisi rukuk bersama imam, maka raka’at yang dijalani dihitung sebagai satu raka’at penuh. Oleh karena itu, sangat penting bagi makmum untuk segera mengikuti gerakan imam ketika memasuki shalat.
3. Mengikuti Gerakan Imam: Makmum masbuk harus mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai shalat. Ini termasuk semua gerakan, seperti i’tidal, sujud, dan tasyahud.
4. Rakaat Terlewat: Jika terdapat rakaat yang terlewat, setelah imam memberikan salam, makmum masbuk harus segera bangkit untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai. Penambahan rakaat yang tertinggal menyesuaikan dengan shalat yang dilaksanakan.
5. Tasyahud: Dalam hal tasyahud, makmum masbuk tidak perlu duduk tawarruk kecuali pada saat tasyahud akhir. Ini berarti harus duduk dengan cara yang sesuai dengan posisi tasyahud yang seharusnya.
6. Salam: Makmum masbuk tidak boleh berdiri melainkan setelah imam salam yang kedua. Ini adalah etika dalam shalat berjamaah yang harus dijunjung tinggi untuk menjaga keselarasan gerakan dalam shalat.
Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis
Beberapa dalil yang menguatkan pemahaman tentang masbuk terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, serta rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
Ayat ini menekankan pentingnya salat berjamaah sebagai simbol kebersamaan. Bagi masbuk, jika sempat rukuk bersama imam, rakaatnya sah. Ia tidak perlu mengulangi rakaat tersebut. Ayat ini mengajarkan pentingnya mengikuti imam dalam salat.
Sementara itu, hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Artinya: “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dalam salat bersama imam, maka dia telah mendapatkan salat,” (HR Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa makmum masbuk boleh menyelesaikan shalatnya setelah mengikuti imam.
Kesalahan yang Umum Dilakukan oleh Makmum Masbuk
Salah satu kesalahan yang umum terjadi saat seseorang menjadi makmum masbuk adalah mengikuti gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Hal ini dapat menyebabkan shalatnya tidak sah, karena takbiratul ihram adalah rukun shalat yang pelaksanaannya sebelum memulai shalat. Oleh karena itu, setiap makmum perlu memperhatikan urutan dan tata cara shalat agar shalatnya sah.
Selain itu, ada juga kesalahan lain yang sering terjadi, seperti tidak fokus dalam mengikuti gerakan imam, sehingga mengakibatkan tertinggal dalam beberapa gerakan. Dalam hal ini, makmum masbuk harus memastikan bahwa ia benar-benar mengikuti setiap gerakan imam agar shalatnya tidak terputus.
Kesimpulan
Makmum yang tertinggal sebagian rukun shalat berjamaah harus mengikuti aturan dan tata cara di atas agar shalatnya sah. Dengan memahami ketentuan yang ada, umat Muslim dapat menyempurnakan ibadah meskipun terlambat bergabung dalam shalat jama’ah. Wallahua’lam.
Pitta Uli Sitompul (Mahasiswi Prodi BKI UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)





Comments are closed.