Surabaya (beritajatim.com) – Penyusunan aturan perlindungan hak dalam KUHAP baru dinilai masih menyisakan banyak kekeliruan konseptual, ketidaksistematisan, hingga celah yang berpotensi menjauhkan akses keadilan dari kelompok kurang mampu.
Hal ini ditegaskan secara rinci oleh Dr. Choirul Huda, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta) dalam Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) yang bekerja sama dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner.
Ia mengawali dengan menyoroti perbedaan mendasar pengaturan perlindungan: perlindungan saksi, korban, dan kelompok rentan sudah jelas ditugaskan ke lembaga seperti LPSK, namun perlindungan tersangka dan terdakwa justru tidak disebutkan siapa pihak yang berkewajiban melaksanakannya.
“Sama-sama disebut ‘perlindungan’, tapi landasan dan pelaksananya berbeda jauh. Ini yang pertama harus diluruskan,” ujarnya.
Banyak rumusan dinilai belum jelas kapan hak itu mulai berlaku. Misalnya, peralihan status dari tersangka menjadi terdakwa: apakah saat berkas dilimpahkan ke pengadilan, saat hakim menetapkan sidang, atau saat panggilan diterima? Ketidakjelasan ini berimbas pada kapan hak-haknya bisa digunakan.
Masalah lain adalah istilah yang tidak memiliki ukuran pasti seperti “segera diperiksa”.
“Segera itu berapa lama? Satu jam, sehari, atau seminggu? Tanpa batas waktu yang jelas dan sanksi jika dilanggar, aturan ini hanya omong kosong,” kritiknya.
Ia juga mencontohkan masih seringnya tersangka tidak diberi tahu haknya dengan jelas. Bahkan, kewajiban menjelaskan hak setelah pembacaan putusan pun sering diabaikan tanpa konsekuensi hukum.
Ia juga menyoroti fakta masih banyak tersangka mencabut keterangan di sidang karena mengaku disiksa sebelumnya. Padahal, larangan penyiksaan sudah diatur, namun belum tegas disebutkan siapa yang bertanggung jawab mencegahnya dan sanksi apa yang berlaku. Menurutnya, solusi mendasarnya adalah keterangan terdakwa seharusnya tidak lagi dijadikan alat bukti utama, kecuali ia sendiri bersedia memberikan kesaksian. Selama ini pencantuman keterangan terdakwa sebagai alat bukti justru membebani orang untuk berbicara, padahal asasnya seseorang tidak boleh dipaksa bersaksi melawan dirinya sendiri.
Poin yang paling mengkhawatirkan, lanjut Dr. Huda, adalah akses keadilan yang sangat bergantung pada kemampuan ekonomi. Menyewa advokat andal, menghadirkan ahli, hingga mengajukan saksi pendukung membutuhkan biaya besar.
“Hukum memang terlihat agung: melarang orang kaya maupun miskin tidur di bawah jembatan. Tapi kenyataannya, hanya yang punya uang yang bisa memahami pertanggungjawaban korporasi atau membela diri dengan layak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti hak yang tidak tertulis namun melekat, seperti hak diam, hak tidak menjawab pertanyaan yang menjerat, hingga hak menolak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri. Hak ini juga berlaku bagi saksi dan korban yang berisiko tersangkut perkara, namun jarang diberitahukan.
Mengenai peran advokat, Dr. Choirul menilai aturan baru yang memperkenalkan opening statement dan closing statement merupakan kemajuan, asalkan dimaknai dengan benar. Opening statement bukan sekadar pembukaan, melainkan momen untuk meminta semua alat bukti yang dimiliki penuntut—mulai berkas saksi, hasil audit, hingga rekaman penyadapan—disediakan sejak awal. Hal ini mencegah bukti muncul tiba-tiba untuk mengejutkan pihak lain.
Namun, asas gabungan sistem hakim aktif dan perlawanan berimbang dinilai terlalu sempit jika hanya berlaku di sidang pengadilan.
“Keseimbangan itu harus ada sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pasca-putusan. Jangan baru adil saat duduk di ruang sidang,” katanya.
Ia juga menyoroti praktik penuntut yang sengaja tidak menghadirkan saksi kunci yang namanya tercantum berulang kali dalam dakwaan. Hal ini seharusnya menjadi tindak pidana jabatan karena menyembunyikan bukti yang bisa menjelaskan fakta atau membebaskan tersangka.
Catatan untuk Korban dan Kelompok Rentan
Terakhir, ia mengingatkan bahwa korban seharusnya memiliki posisi setara di persidangan, bukan sekadar saksi, melainkan pihak yang menuntut ganti kerugian. Ruang sidang pun seharusnya diatur ulang agar mencerminkan adanya tiga pihak: penuntut umum, korban, dan terdakwa. Selain itu, fasilitas bagi saksi, korban, dan kelompok rentan seperti ruang tunggu yang layak, aksesibilitas, dan penggantian biaya juga masih sangat minim diperhatikan.
“Semua rumusan ini harus kita perbaiki. Jangan sampai undang-undang baru lahir, tapi pola pikir dan ketidakadilan yang lama masih terus berulang,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., selaku Ketua Panitia juga menuturkan hal yang senada. Adanya pembaruan hukum pidana ini harus dijadikan sebagai momentum untuk terus memperbarui (update) dan meningkatkan (upgrade) keilmuan hukum pidana agar keilmuan yang dimiliki dapat selaras dan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Bahkan, bukan hanya keilmuan hukumnya saja yang harus diperbarui dan ditingkatkan, melainkan pola pikir penegak hukumnya juga harus turut disesuaikan dengan pembaruan yang ada. [uci/kun]





Comments are closed.