Sat,11 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pernah Tugas di Jawa Timur, Karier Moncer Berujung Tersangka

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pernah Tugas di Jawa Timur, Karier Moncer Berujung Tersangka

eks-jampidsus-febrie-adriansyah-pernah-tugas-di-jawa-timur,-karier-moncer-berujung-tersangka
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pernah Tugas di Jawa Timur, Karier Moncer Berujung Tersangka
service

Jakarta (beritajatim.com) – Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelum menduduki jabatan strategis tersebut, ia pernah meniti karier di berbagai daerah, termasuk sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi itu juga meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga. Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.

Nama Febrie mulai dikenal luas ketika dipercaya menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam posisi tersebut, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT Bank Tabungan Negara (BTN), proyek BTS Kominfo, hingga dugaan korupsi PT Timah.

Atas rekam jejak tersebut, Febrie kemudian diangkat menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2025.

Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai kontroversi. Pada Maret 2025, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi tersebut melaporkan empat dugaan tindak pidana, yakni dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Jiwasraya, dugaan suap terkait perkara Ronald Tannur, dugaan tindak pidana pencucian uang, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.

Selain itu, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Febrie juga sempat menjadi sorotan. Berdasarkan data KPK, harta kekayaannya meningkat signifikan dari Rp6,3 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp18,2 miliar pada 2023. Nilai tersebut tercatat tidak berubah dalam laporan periodik LHKPN 2024 maupun 2025.

Kini, dengan status tersangka yang diumumkan Kortastipidkor Polri, Febrie Adriansyah menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI. Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik mengingat posisi Febrie sebagai pejabat tinggi penegak hukum yang selama ini dikenal menangani berbagai kasus korupsi besar.

Seperti diketahui Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Sabtu (11/7/2026).

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut memasuki tahap lanjutan.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” kata Totok. (ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.