Jakarta (beritajatim.com) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan. (Humas Polri)
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri,” kata Totok.
Satu Tersangka Lain Berinisial DR
Selain Febrie Adriansyah, Kortastipidkor Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR, yang disebut berasal dari unsur swasta.
Menurut Totok, DR diduga memiliki keterlibatan dalam perkara yang sama sehingga turut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Namun, dalam konferensi pers tersebut penyidik belum memerinci identitas lengkap DR maupun peran spesifik yang diduga dilakukannya.
Konferensi Pers Dihadiri Ketua Komisi III DPR
Konferensi pers penetapan tersangka digelar di Kejaksaan Agung dan dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Kehadiran para pejabat tersebut menjadi perhatian karena penanganan perkara ini menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Berkembang dari Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete serta rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah telah membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan Cafe de’Clan serta menyatakan barang-barang yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. Proses
Hukum Masih Berjalan
Dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan DR, penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait Batu Bara PLN, kemudian berkembang ke TPPU PT Asabri dan PT Krakatau Steel memasuki babak baru.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kortastipidkor Polri belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, bentuk dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka, maupun jadwal pemeriksaan lanjutan.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses peradilan berkekuatan hukum tetap. (ted)





Comments are closed.