Ringkasan Berita:
- KUHAP 2025 menghadirkan perubahan besar dalam sistem peradilan pidana, termasuk pengakuan perdamaian dalam perkara pidana dan pilihan putusan yang lebih beragam.
- Prof. Dr. Erdianto Effendi menjelaskan bahwa perdamaian tidak menghapus kesalahan pelaku, tetapi dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman atau penerapan pidana pengawasan.
- Implementasi KUHAP 2025 masih menunggu 21 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana agar pembaruan sistem hukum dapat diterapkan secara optimal.
Surabaya (beritajatim.com) – KUHAP 2025 membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari mekanisme persidangan, pengakuan terhadap upaya perdamaian, variasi putusan hakim, hingga jalur penyelesaian perkara.
Regulasi baru ini menandai perubahan paradigma bahwa pengadilan tidak semata-mata berfungsi untuk menjatuhkan hukuman penjara, tetapi juga mencari bentuk tanggung jawab hukum yang lebih berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau, dalam Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia yang bekerja sama dengan kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and partner serta didukung Harian Disway dan beritajatim.com sebagai media partner.
Dalam paparannya, Prof. Erdianto menjelaskan bahwa KUHAP 2025 memberikan ruang lebih besar terhadap konsep keadilan restoratif melalui pengakuan resmi terhadap perdamaian dalam perkara pidana. Mekanisme tersebut sebelumnya lebih banyak dikenal dalam penyelesaian perkara perdata.
Menurutnya, perdamaian dalam perkara pidana tidak berarti menghapus kesalahan pelaku. Proses tersebut harus melibatkan terdakwa, korban, dan hakim melalui kesepakatan yang ditandatangani bersama. Namun, mekanisme ini memiliki batasan dan tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, terutama kasus pembunuhan atau kejahatan berat lainnya yang tidak memungkinkan adanya pemaafan.
“Perdamaian ini tidak menghapus kesalahan, tapi menjadi alasan meringankan hukuman atau pertimbangan pidana pengawasan. Bukan berarti orang jadi tidak bersalah,” tegasnya.
Prof. Erdianto menambahkan, penerapan perdamaian juga memiliki sejumlah syarat ketat. Pelaku harus merupakan orang yang pertama kali melakukan tindak pidana, telah menunjukkan upaya pemulihan terhadap dampak perbuatannya, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa.
Ia mencontohkan kondisi pekerja dengan majikan yang berpotensi menimbulkan tekanan tersembunyi dalam proses perdamaian. Karena itu, hakim tetap memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kesepakatan yang terjadi benar-benar mencerminkan keadilan.
Selain perubahan terkait perdamaian, KUHAP 2025 juga mengubah cara pandang terhadap fungsi pengadilan. Prof. Erdianto menilai masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa setiap perkara pidana harus berakhir dengan hukuman penjara.
“Seringkali orang yang dianggap berjasa atau tokoh seolah kebal diadili. Padahal pengadilan justru tempat membersihkan nama baik jika memang tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tugas hakim bukan hanya menjatuhkan hukuman, tetapi menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak serta memilih bentuk pertanggungjawaban yang paling sesuai dengan kondisi perkara.
Dalam aspek persidangan, KUHAP 2025 juga memperkenalkan mekanisme acara pemeriksaan singkat bagi terdakwa yang mengakui perbuatannya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum yang selama ini kerap berlangsung berbulan-bulan.
Meski demikian, pengakuan terdakwa tidak otomatis menjadi dasar untuk memutus perkara. Hakim tetap wajib memastikan kebenaran pengakuan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan, seperti seseorang mengaku demi melindungi pihak lain.
Perubahan lainnya adalah penguatan peran hakim dalam mencari kebenaran materiil. Hakim kini memiliki kewenangan untuk memanggil ahli secara langsung, meminta tambahan bahan pemeriksaan, hingga memerintahkan penelitian ulang oleh tim berbeda apabila terdapat keraguan terhadap hasil audit atau keterangan ahli.
Aturan baru tersebut juga memberikan kepastian terkait kendala administratif bagi ahli yang sering terhambat persoalan surat tugas, termasuk persoalan birokrasi di lingkungan perguruan tinggi.
KUHAP 2025 turut memperjelas perbedaan antara barang bukti dan alat bukti yang selama ini kerap tertukar dalam praktik hukum. Barang bukti mencakup sarana tindak pidana, objek kejahatan, maupun hasil tindak pidana seperti aset dan uang yang berasal dari korupsi.
Sementara itu, hakim kini memiliki pilihan putusan yang lebih beragam. Dalam kondisi tertentu, terdakwa yang dinyatakan bersalah dapat dijatuhi putusan tanpa hukuman penjara, misalnya apabila tindak pidana tergolong ringan, terdapat pertimbangan kemanusiaan, atau pelaku telah berupaya memperbaiki dampak perbuatannya.
“Bukan berarti hukum memihak pelaku, tapi kita mulai melihat tanggung jawab yang adil dan tidak selalu menghukum dengan penjara,” jelasnya.
Pada tahap upaya hukum, perubahan juga terjadi dalam proses banding dan kasasi. Hakim pada tingkat tersebut kini dapat memanggil pihak terkait serta melakukan pemeriksaan langsung, bukan hanya bergantung pada berkas tertulis. Namun, putusan bebas atau lepas tetap tidak dapat diajukan kasasi.
Di akhir pemaparannya, Prof. Erdianto menyampaikan bahwa implementasi KUHAP 2025 masih membutuhkan sejumlah aturan pelaksana. Sebanyak 21 Peraturan Pemerintah diperlukan untuk mendukung penerapan aturan baru tersebut, namun hingga kini belum ada satu pun yang diterbitkan.
Ketersediaan regulasi turunan tersebut menjadi pekerjaan penting agar berbagai pembaruan dalam KUHAP 2025 dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. [uci/suf]




Comments are closed.