Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Curi Motor Tetangga Sendiri, Pria di Sumenep Dibekuk Polisi

Curi Motor Tetangga Sendiri, Pria di Sumenep Dibekuk Polisi

curi-motor-tetangga-sendiri,-pria-di-sumenep-dibekuk-polisi
Curi Motor Tetangga Sendiri, Pria di Sumenep Dibekuk Polisi
service

Sumenep (beritajatim.com) – AM (43), warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek setempat karena melakukan pencurian sepeda motor milik Ach. Fachrur Rosi Agustino yang masih tetangganya sendiri.

“Sepeda motor yang dicuri tersangka ini adalah Honda Vario warna hitam nopol M 6137 TH. Sepeda motor ini sedang diparkir di samping kanan rumah korban,” kata Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, Sabtu (11/07/2026).

Ia mengungkapkan, setelah mendapat laporan pencurian sepeda motor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada tersangka AM.

“Kemudian kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian sepeda motor ini ada di rumah temannya di Desa Manding Laok. Kami pun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AM,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini penyidik masih melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (tem/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.