Sat,1 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Pemerintah Hormati Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan

Pemerintah Hormati Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan

pemerintah-hormati-putusan-mk-soal-pemisahan-anggaran-mbg-dari-pendidikan
Pemerintah Hormati Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan
service

Jakarta, NU Online

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan akan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur pemisahan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Prasetyo mengatakan pemerintah hingga kini belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Karena itu, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

“Secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut dan tentu saja apa pun keputusan MK akan kita hormati. Nanti akan kita pelajari,” katanya di Stasiun Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, pembahasan mengenai tindak lanjut putusan tersebut akan dilakukan bersama DPR karena menyangkut kebijakan anggaran negara.

“Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran, tentu kita tidak berdiri sendiri. Anggaran itu kita susun bersama-sama dengan teman-teman di DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Daniel Winarta, menyatakan putusan MK telah memberikan kepastian hukum bahwa pendanaan Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Menurut Daniel, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

“Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi serta menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN,” tegasnya usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Senada dengan itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, meminta pemerintah segera memisahkan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN Tahun Anggaran 2027.

“JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” katanya kepada NU Online, Kamis (30/7/2026).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.