Sat,1 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Kawal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Kawal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

tindak-lanjuti-putusan-mk,-dpr-kawal-pemisahan-anggaran-mbg-dari-pendidikan-di-apbn-2027
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Kawal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027
service

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut positif Putusan MK yang memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk kebutuhan pokok dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan begitu, sumber dananya tak lagi boleh diambil dari pos wajib anggaran pendidikan yang besarnya 20 persen dari APBN.

Hetifah menilai putusan itu sebagai tonggak penting dalam mengembalikan anggaran pendidikan ke tujuan konstitusionalnya, yaitu memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan. Tujuan lainnya adalah mendongkrak mutu sumber daya manusia Indonesia lewat pendidikan yang berkualitas dan adil.

Dalam putusan yang dibacakan pada (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait skema pendanaan Program MBG. Mahkamah menyatakan bahwa sekalipun alokasi anggaran MBG di APBN Tahun Anggaran 2026 tetap sah secara konstitusional bersyarat, proses pemisahannya dari anggaran pendidikan harus mulai berjalan pada APBN Tahun Anggaran 2027. Hal tersebut harus rampung selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2028.

Soal dari mana dana pengganti Program MBG akan diambil, Hetifah mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI sampai sekarang belum menerima penjelasan yang jelas dari Pemerintah terkait skema pembiayaan yang bakal dipakai untuk APBN Tahun Anggaran 2027. Ia menyebut, selama ini dana MBG bersumber dari sejumlah fungsi anggaran, dengan porsi paling besar diambil dari fungsi pendidikan.

“Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR,” jelasnya kepada NU Online Kamis (31/7/2026).

Hetifah menambahkan, begitu anggaran pendidikan tak lagi dipakai untuk membiayai MBG, maka Komisi X DPR RI akan memprioritaskan perbaikan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Hal ini juga termasuk kesejahteraan guru sampai peningkatan mutu proses belajar-mengajar.

“Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran,” tegasnya.

Hetifah juga menyatakan Komisi X DPR RI akan terus memantau pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 supaya tetap selaras dengan isi Putusan MK. Ia mengingatkan bahwa pagu indikatif APBN Tahun Anggaran 2027 sudah dibahas DPR RI pada Juni 2026. Sementara pembahasannya akan berlanjut setelah Presiden menyerahkan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.

“Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama Pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU) Sisdiknas.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).

Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional. Namun, Ia memberikan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan,” jelas Suhartoyo membacakan poin kedua putusan tersebut.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.