Di tengah kecaman publik terhadap pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik (vape) melalui siaran langsung (live streaming), temuan terbaru Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) menunjukkan tren yang lebih luas: promosi produk tembakau baik rokok konvensional dan rokok elektronik di media sosial kian masif, dengan rokok elektronik mendominasi pelanggaran.
Berdasarkan pemantauan digital FNFT menggunakan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) Canary, sekitar 60 persen dugaan pelanggaran iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media sosial merupakan promosi rokok elektronik (vape). Sementara 40 persen lainnya merupakan promosi rokok konvensional.
Temuan ini memperlihatkan bahwa strategi pemasaran industri tembakau semakin bergeser ke ruang digital. Alih-alih mengandalkan iklan konvensional, promosi rokok kini dilakukan melalui konten kreator, mulai dari menggunakan vape dalam konten, mengulas produk, hingga menyisipkan promosi dalam siaran langsung yang berpotensi menjangkau anak dan remaja.
Koordinator FNFT Eka Erfianty Putri mengatakan kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi vape melalui siaran langsung menjadi alarm bahwa promosi produk tembakau di ruang digital terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks. Dalam konteks ini, kata dia, kehadiran petunjuk teknis (juknis) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) dinilai penting untuk memperjelas mekanisme pengawasan, pelaporan, verifikasi, hingga penindakan terhadap dugaan pelanggaran di media sosial.
“Tidak ada juknis berkontribusi pada terhambatnya penegakan larangan rokok di medsos. Segeralah terbitkan, ini sudah molor dan melibatkan banyak institusi. Termasuk platform medsos dan kreator konten harus compliance dan teredukasi,” kata Eka kepada Prohealth, Jumat 31 Juli 2026.
Pada 27 Juli 2026, FNFT menyerahkan laporan terbaru kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memuat 338 dugaan pelanggaran di media sosial. Temuan tersebut terdiri atas 147 konten Instagram, 85 konten Facebook, 86 konten X, dan 20 konten di YouTube. Laporan itu menjadi dasar bagi Kemenkes untuk menyusun rekomendasi resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
“Dari promosi varian rasa liquid, bentuk pod lucu yang bikin anak pengen coba. Di beberapa kanal YouTube ada akun mengulas produk vape dan liquid. Atau mereka bikin clip tanpa suara tapi mengalungkan, menggunakan vape sambil beraktivitas. Lebih banyak promosi lewat konten kreator,” ujar Eka.
Menurut dia, pola promosi melalui kreator konten menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi kanal utama pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Konten yang dikemas sebagai hiburan atau ulasan produk dinilai mengaburkan batas antara ekspresi pribadi dan promosi komersial, sehingga lebih mudah diterima oleh audiens muda.
“Keterlibatan anak dalam konten iklan rokok ini sangat fatal. Jangan sampai ini ditiru kreator konten lain, jadi tren, dan dinormalisasi anak-anak,” ujarnya.
Fenomena ini, ujar Eka, menjadi semakin mengkhawatirkan ketika muncul pelibatan anak dalam promosi vape di ranah digital. Bagi FNFT, kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan sebagai peringatan bahwa strategi promosi produk adiktif yang semakin agresif.
“Pemerintah keteteran menyaring promosi rokok yang motifnya memang cari cuan semata. Seharusnya pemerintah segera turun tangan. Promosi ini kadang terselubung tanpa mereka (kreator konten) mikir apa dampaknya ke audiens anak-anak,” ucap Eka.
FNFT mendesak pemerintah tidak hanya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap kreator konten yang terbukti melanggar ketentuan mengenai iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
“Panggil si konten kreator, tidak perlu tunggu somasi. Minta dia atau Komdigi yang take down kontennya. Lalu minta maaf kepada publik secara terbuka mengakui kesalahannya,” ujar Eka.
Koalisi menilai penegakan aturan sebenarnya telah menunjukkan hasil yang positif. Hal itu terlihat dari keberhasilan pemerintah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hingga lebih dari 60 persen konten yang direkomendasikan berhasil diturunkan oleh platform media sosial per April 2026. Kemajuan ini, menurut Eka, membuktikan bahwa penindakan dapat dilakukan melalui koordinasi antara Kemenkes, Komdigi, dan penyelenggara platform digital.
Di sisi lain, kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi vape dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk segera menerbitkan juknis PP Nomor 28 Tahun 2024. Kehadiran juknis dibutuhkan agar mekanisme pelaporan, verifikasi, penindakan, serta koordinasi antarinstansi memiliki pedoman yang lebih jelas dan konsisten.
Percepatan penerbitan juknis bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dari paparan promosi produk tembakau di ruang digital. Tanpa langkah yang lebih tegas, media sosial dikhawatirkan akan terus menjadi ruang yang dimanfaatkan untuk memasarkan produk adiktif kepada generasi muda melalui cara-cara yang semakin sulit dikenali sebagai iklan.
“Pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengawasi dan menindak pelanggaran yang muncul. Jangan tunda lagi turunan PP 28 sebelum muncul konten-konten serupa,” kata Eka.
Sementara itu, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pelibatan anak dalam promosi vape.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, Pasal 76I melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sementara Pasal 76J ayat (2) melarang melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, maupun distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto menilai iming-iming imbalan yang diberikan pada anak untuk promosi vape itu perlu didalami aparat penegak hukum. Selain mengarah pada eksploitasi ekonomi, kata dia, tindakan tersebut juga merupakan bentuk eksploitasi anak.
“Ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak. Tidak perlu menunggu kajian panjang. Periksa, proses, dan tindak. Pemerintah tidak boleh ragu ketika korbannya adalah anak,” ujar Bigwanto.
Oleh karena itu, RUKKI menyampaikan beberapa tuntutan yaitu meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa streamer dan perusahaan rokok elektronik yang terlibat, serta memproses hukum apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak tanpa menunggu lagi tekanan publik.
Kedua, pemerintah harus menghentikan normalisasi promosi produk nikotin di ruang digital yang dapat dijangkau anak dan remaja, dan menindak setiap pelanggaran tanpa pengecualian, termasuk yang dilakukan oleh figur publik dan produsen rokok elektronik.
Ketiga, pemerintah didesak untuk segera menandatangani dan menerbitkan aturan turunan PP Kesehatan terkait larangan iklan dan promosi produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial yang saat ini telah melewati tenggat dua tahun.
“Selama dua tahun itu, industri rokok sudah masuk ke ruang digital, merekrut influencer, dan sekarang melibatkan anak. Pemerintah harus bertanggung jawab. Yang membayar harga dari kelambanan ini adalah anak-anak,” kata Bigwanto.
Di tengah desakan agar dugaan kasus tersebut segera ditindaklanjuti, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan atau aduan masyarakat terkait dugaan pelibatan anak dalam promosi vape melalui siaran langsung.
Meski demikian, KemenPPPA menegaskan tetap memantau perkembangan kasus tersebut. Sebagai langkah awal perlindungan anak di ruang digital, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III KemenPPPA, Endah Sri Rejeki mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komdigi dengan menyampaikan rekomendasi agar konten siaran langsung itu ditinjau dan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka harus segera diturunkan (take down).
“Juga mungkin perlu ada pemblokiran akun influencer ini jika terbukti memfasilitasi dan mengeksploitasi anak-anak dalam tayangannya itu,” kata Endah kepada Prohealth, Kamis 31 Juli 2026.
KemenPPPA juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada anak apabila hasil penanganan kasus menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak. Menurut Endah, pendampingan yang diberikan tidak hanya mencakup aspek perlindungan hukum, tetapi juga layanan psikologis guna memastikan kondisi dan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas dalam proses penanganan.
“Kita awasi secara sistematis dan perlu memastikan hak-hak anak tidak terabaikan. Kami akan dampingi proses pelaporan ke kepolisian dan memberikan rujukan saksi ahli jika diperlukan,” ucapnya.
Untuk memastikan penanganan lanjutan berjalan secara komprehensif, tutur Endah, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya Komdigi dalam penanganan konten di ruang digital serta KPAI untuk memastikan aspek perlindungan dan pemenuhan hak anak selama proses penanganan.
“Sanksi secara konkret untuk yang melanggar konten yang melibatkan anak ini belum ada. Ini juga menjadi PR kita,” kata Endah.





Comments are closed.