Sun,16 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. 81 Tahun Indonesia Merdeka, Walhi Desak Negara Hentikan Karhutla dan Wujudkan Keadilan Antargenerasi

81 Tahun Indonesia Merdeka, Walhi Desak Negara Hentikan Karhutla dan Wujudkan Keadilan Antargenerasi

81-tahun-indonesia-merdeka,-walhi-desak-negara-hentikan-karhutla-dan-wujudkan-keadilan-antargenerasi
81 Tahun Indonesia Merdeka, Walhi Desak Negara Hentikan Karhutla dan Wujudkan Keadilan Antargenerasi
service

Jakarta, NU Online

Bertepatan dengan momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak negara menghentikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mewujudkan keadilan antargenerasi. Desakan tersebut disuarakan Walhi di sejumlah daerah terdampak, terutama Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, dan Sumatra Selatan.

“Di tengah perayaan kemerdekaan dengan upacara, bendera, dan pidato, rakyat di berbagai daerah masih harus menghirup asap akibat karhutla yang terus berulang setiap tahun. Kemerdekaan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan asing,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi Dana Tarigan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

“Kemerdekaan juga berarti terbebas dari perampasan ruang hidup, dari udara yang tercemar, dari ancaman bencana ekologis, dan dari kebijakan yang terus merusak alam dan mengancam keselamatan rakyat,” sambungnya.

Dana menilai karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau atau fenomena iklim. Kebakaran yang berulang menunjukkan salah urus negara terhadap ekosistem penting dan sumber penghidupan rakyat, sekaligus memperlihatkan keberpihakan kepada kepentingan korporasi.

“Kini, Merauke turut menjadi wilayah pengorbanan baru atas nama proyek swasembada pangan dan energi, dengan banyak ditemukan titik api dan wilayah yang terbakar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa karhutla menjadi persoalan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi. “Anak-anak yang akan hidup di Indonesia 20, 50, bahkan 100 tahun mendatang tidak pernah memberikan izin atas hutan yang dibuka, gambut yang dikeringkan, atau ruang hidup yang dibebani konsesi, namun merekalah yang akan menanggung akibatnya,” tuturnya.

Senada, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian menyoroti respons pemerintah yang masih menyederhanakan persoalan karhutla. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) mengklaim kesigapan melalui pengerahan puluhan helikopter dan operasi modifikasi cuaca. Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat edaran larangan membakar lahan kepada kepala daerah dan warga, sementara Menteri Kehutanan menyematkan gelar pahlawan hutan bagi petugas pemadam.

“Rangkaian respons ini menunjukkan pola yang sama setiap tahun yaitu negara sibuk merespons api setelah menyala, tapi diam soal siapa pemegang izin di lahan yang terbakar,” kata Uli.

Ia menegaskan, Walhi telah memaparkan data mengenai wilayah konsesi dan titik api, termasuk adanya titik api di areal perusahaan yang sebelumnya telah disegel karena terbakar.

“Kami telah memaparkan data yang jelas, di wilayah konsesi siapa saja dan di mana saja titik api itu berada, tetapi kenapa pengurus negara tidak bergerak untuk mengungkap kenapa areal-areal itu terus terbakar. Bahkan titik api berada di areal perusahaan yang sebelumnya telah disegel karena arealnya terbakar,” ucapnya.

“Kenapa berulang? Karena tidak pernah ada pencabutan izin. Artinya, surat edaran yang melarang warga membakar lahan tidak menyentuh akar masalah, sebab pembakaran justru terkonsentrasi di lahan-lahan yang sudah diberi izin oleh negara sendiri kepada korporasi,” lanjut Uli.

Uli menuntut pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin di kawasan hutan dan gambut yang rentan serta terbukti melanggar, memastikan korporasi bertanggung jawab atas kebakaran, memperkuat penegakan hukum, dan mewajibkan pemulihan ekosistem.

​​​​​​​Ia menambahkan bahwa hak generasi mendatang harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan sumber daya alam. “Keuntungan tidak boleh terus diprivatisasi sementara kerugian ekologis ditanggung rakyat dan negara,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.