Ringkasan Berita:
- Seorang perempuan berinisial AY di Kabupaten Lumajang diduga melakukan KDRT dengan memotong alat kelamin suaminya menggunakan celurit.
- Polisi menyebut aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.
- Korban FA mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang.
Lumajang (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial AY di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya sendiri dengan memotong alat kelamin korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) dan menimpa seorang pria berinisial FA, warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Korban ditemukan dalam kondisi terkapar bersimbah darah dengan luka serius pada bagian alat vital setelah diduga diserang oleh istrinya.
Akibat luka yang dialami, FA harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus KDRT yang menghebohkan warga tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus tersebut diduga berawal dari persoalan rumah tangga antara korban dan pelaku. Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan AY diduga dipicu oleh rasa kecemburuan setelah mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya.
“Hasil penyelidikan awal didapati tindak pidana KDRT ini dilatarbelakangi masalah rumah tangga, pelaku mengetahui dugaan perselingkuhan,” ucap Riki di Lumajang, Minggu (16/8/2026).
Riki menjelaskan, dua hari sebelum kejadian, pelaku sempat memergoki suaminya bersama perempuan lain. Setelah mengetahui hal tersebut, korban disebut sempat berupaya memperbaiki hubungan rumah tangga dengan pelaku.
“Ini korban sempat mencoba berupaya memperbaiki hubungan, namun pelaku ini sudah terlanjur emosi dan dendam dengan korban,” tambah Riki.
Namun, emosi dan rasa dendam tersebut diduga membuat AY melakukan tindakan nekat. Polisi menyebut pelaku melakukan penganiayaan ketika korban sedang beristirahat dan tertidur di kamar rumahnya.

“Jadi, ketika korban sedang istirahat dan tertidur, pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memotong alat kemaluan korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan unsur pidana dalam kasus KDRT tersebut. Proses hukum terhadap pelaku juga akan berjalan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. [has/suf]





Comments are closed.