Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang lahir dari rahim Paradigma Mubadalah menamakan proses pengambilan sikap keagamaannya dengan istilah Musyawarah Keagamaan. Lain halnya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang punya Komisi Fatwa; Nahdlatul Ulama (NU) dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM)-nya; atau Muhammadiyah dengan Majelis Tarjih-nya. Mengapa?
Faqihudin Abdul Kodir, Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menjelaskan bahwa penggunaan nama yang berbeda itu bukanlah sekadar pilihan gaya bahasa (stilistis) semata. Sebagai figur pionir sekaligus pengembang Paradigma Mubadalah, pria yang sehari-hari juga bertindak selaku Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu Cirebon itu jelas tahu seluk-beluknya.
Menurutnya, dalam masalah penamaan tadi, diksi yang berbeda mengandung makna yang berlainan. KUPI memilih frasa “Musyawarah Keagamaan” lantaran sifatnya yang bukan berdiri sebagai lembaga permanen. Ia tidak serupa dengan LBM NU, Komite Fatwa MUI, atau Majelis Tarjih Muhammadiyah yang merupakan lembaga permanen.
Musyawarah Keagamaan lebih bersifat monumental yang berlangsung tiap satu lustrum sekali. Sebermulanya pada Kongres 2017 silam, Musyawarah Keagamaan KUPI telah menghasilkan tujuh keputusan penting yang mengakomodasi suara-suara akar rumput. Bagi KUPI, standpoint itu mereka sebut dengan gerakan ephistemic partnership.
Dimensi Ontologis Paradigma Mubadalah dalam Perkawinan
Paradigma Mubadalah merupakan pandangan keagamaan yang berlandaskan tanggung jawab dan hak yang saling berkesalingan (resiprocal). Mubadalah mengambil sikap, bahwa penerapan hukum agama dalam pelbagai seruannya mesti menyasar perempuan dan lelaki secara berimbang. Artinya, tak boleh ada kooptasi dan subordinasi terhadap salah satu pihak.
Secara ontologis—pemahaman “Apa itu?”, dalam hal hukum perkawinan, misalnya, Paradigma Mubadalah menekankan perlunya Akhlak Mubadalah dalam memahami berbagai istilah hukum. Mula-mula sekali, orang perlu memahami, katakanlah, apa itu hakikat perkawinan. Hal ini menjadi penting, mengingat kebanyakan jawaban atas pertanyaan di atas seringkali bersifat subordinatif.
Misalnya saja, dalam salah satu rujukan tradisional (turats), perkawinan beroleh makna sebagai ibahatu wath’in alias kebolehan bersetubuh. Nahasnya, kebolehan itu tak melulu berimbang, seperti pada Kitab Tausyih yang menyebut bahwa hak tubuh istri sepenuhnya pada suami; sedangkan istri tak berhak penuh atas tubuh suaminya.
Selain lantaran perlunya pemahaman hakikat yang berkesalingan itu, Paradigma Mubadalah juga penting dalam menentukan hukum-hukum turunan dari rumusan ontologis awal. Sebagai contoh, masih dalam hal perkawinan, perspektif yang berkesalingan dapat membikin terma-terma seperti mahar, khitbah, juga talak menjadi lebih berkeadilan.
Mahar misalnya, sebagaimana Faqihudin Abdul Kodir menyebut, tak boleh bermaknakan sebagai alat tukar atas kemerdekaan dan tubuh perempuan. Namun, mahar mesti mendapatkan pemahaman sebagai wujud keseriusan pihak lelaki sekaligus penghargaan—juga pemuliaan—atas diri perempuan beserta jaminan ekonominya.
Memperluas Paradigma Mubadalah dalam Relasi Keilmuan
Selain bekerja dalam ranah perkawinan, tentu saja Paradigma Mubadalah sebagai sebuah sistem berpikir sistematis mesti bisa bekerja di dalam masalah keislaman lainnya. Toh, selama ini, paradigma tersebut senantiasa mengalami perkembangan, pemerbaikan, serta penyempurnaan dari berbagai aspeknya.
Paradigma Mubadalah yang mewajibkan adanya sikap resiprokal sedari level ontologis bisa saja bekerja dalam relasi antara guru dan murid. Selama ini, paradigma yang umum mengejawantah, relasi keduanya boleh dikatakan jomplang. Guru berdiri pada tangga yang lebih tinggi daripada sang murid, sehingga ia bisa bersikap otoritatif dan subordinatif.
Sementara, dalam salah satu ceramahnya, Faqihudin Abdul Kodir menegaskan bahwa relasi keduanya bersifat interdepen—saling membutuhkan sekaligus memampukan satu sama lain. Tanpa guru, tak ada murid. Begitu pula sebaliknya. Tanpa murid, tiada orang bisa beroleh sebutan guru.
Jika paradigma ini diambil, mungkin akan jarang kita menjumpai kabar-kabar eksploitasi kepada murid yang menjerat sebagian pendidik kita. Pun, sebaliknya, bisa jadi akan aeng pula kita mendengar berita murid yang su’ul adab (kurang ajar) kepada gurunya. Keduanya justru akan saling bersinergi membangun relasi keilmuan yang hakiki—penuh kasih, saling asih, serta sadar akan sikap asuh. []





Comments are closed.