Mubadalah.id – Di dunia akademik, ada titel yang terdengar seperti sebatas singkatan protokoler, dan ada gelar yang benar-benar menceritakan siapa pemiliknya. Predikat profesor bidang ilmu hukum Islam dan gender yang kini KH Faqihuddin Abdul Kodir sandang termasuk jenis kedua. Siapa pun yang menelusuri jalan panjang yang ia tempuh akan merasa gelar itu datang terlambat, bukan mengada-ada.
Kang Faqih, sapaan akrab yang melekat pada Prof. Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir, sejak masih nyantri hingga kini duduk di kursi guru besar UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, bukan tokoh yang tiba-tiba muncul membawa gagasan gender. Jejaknya panjang, dan gelar profesor hanya mengucapkan secara resmi apa yang sudah lama terbukti di lapangan.
Kelahiran Cirebon pada 31 Desember 1971, Kang Faqih mula-mula mesantren di Dar al-Tauhid Arjawinangun, asuhan KH Ibnu Ubadillah Syathori dan KH Husein Muhammad. Nama-nama yang terkenal luas sebagai penggerak wacana Islam ramah perempuan di Cirebon. Dari sana, jalan keilmuannya justru menempuh rute yang tidak biasa untuk seorang aktivis gender.
Kang Faqih kuliah syariah di Damaskus dan berguru langsung kepada Syekh Ramadhan al-Buthi serta Syekh Wahbah Zuhaili, dua ulama fikih klasik yang otoritasnya tidak diragukan di dunia Sunni.
Jenjang berikutnya ia tempuh di International Islamic University Malaysia dengan mendalami fikih zakat, sebelum akhirnya menuntaskan program doktoral di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melalui disertasi tentang metode Abu Syuqqah dalam menafsir ulang hadis untuk memperkuat hak-hak perempuan.
Sanad Gagasan
Runtutan pendidikan tersebut penting tercatat karena menjelaskan mengapa gagasan gender yang Kang Faqih tawarkan tidak terdengar asing di telinga pesantren. Gagasan tersebut lahir dari olahan panjang seorang yang lebih dahulu tuntas berguru dalam sanad keilmuan klasik.
Perjumpaan pertama banyak muridnya dengan Kang Faqih justru terjadi di ruang seminar nasional dan internasional serta forum kaderisasi, seperti Dawrah Kader Ulama Perempuan (DKUP). Yang saya ingat dari forum semacam itu bukan detail materi, melainkan cara beliau membangun argumen. Penjelasan tersampaikan secara perlahan dan berlapis, selalu kembali kepada sumber sebelum menawarkan pembacaan baru. Pola tersebut mencerminkan sikap keilmuan, bukan sekadar gaya bicara.
Banyak pembicara isu gender dalam Islam memilih salah satu dari dua jalan yang mudah. Sebagian meninggalkan tradisi pesantren agar terlihat progresif, sementara sebagian lain bertahan dalam tradisi tanpa berani mempertanyakan isinya. Kang Faqih mengambil jalan yang lebih berat.
Ia tetap berpijak pada kitab kuning dan kaidah ushul fikih, sekaligus berani menggugat kesimpulan yang selama ini dianggap baku. Argumennya tidak terbangun dengan menyerang pihak yang berbeda pendapat, tetapi dengan menunjukkan bahwa teks yang sama dapat kita baca secara lebih adil tanpa keluar dari metode ulama klasik.
Sumbangan terbesar dari cara kerja tersebut terletak pada metode, bukan semata pada simpulan bahwa laki-laki dan perempuan setara. Qira’ah Mubadalah (2019), pembacaan kesalingan, berdiri di atas tiga prinsip, martabah, kesetaraan martabat kemanusiaan; adalah, keadilan yang tidak berhenti pada satu pihak; dan mashlahah, kemaslahatan yang utuh ketika kedua pihak merasakannya.
Kesimpulan dapat ditolak orang, tetapi metode dapat kita pelajari, kita praktikkan, dan teruji ulang oleh siapa saja yang mau belajar membaca teks dengan cara tersebut. Di banyak pesantren, santri putra dan putri kini memakai kerangka ini untuk membaca ulang hadis yang selama ini terpahami berat sebelah tanpa harus menunggu fatwa dari pengasuh.
Tiga Prinsip Fikih Kasih
Tiga prinsip tersebut bukan rumusan kosong. Masing-masing memiliki jejak dalam teks suci yang jarang terbawa ke mimbar umum. Prinsip martabah, misalnya, bertumpu pada peristiwa yang menimpa ibu Nabi Musa AS:
وَاَوْحَيْنَآ اِلٰٓى اُمِّ مُوْسٰٓى اَنْ اَرْضِعِيْهِۚ فَاِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَاَلْقِيْهِ فِى الْيَمِّ وَلَا تَخَافِيْ وَلَا تَحْزَنِيْ ۚاِنَّا رَاۤدُّوْهُ اِلَيْكِ وَجَاعِلُوْهُ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ
“Kami mengilhamkan kepada ibu Musa, ‘Susuilah dia (Musa). Jika engkau khawatir atas (keselamatan)-nya, hanyutkanlah dia ke sungai (Nil dalam sebuah peti yang mengapung). Janganlah engkau takut dan janganlah (pula) bersedih. Sesungguhnya Kami pasti mengembalikannya kepadamu dan menjadikannya sebagai salah seorang rasul.” (QS. Al-Qashash: 7)
Kata “awhaina. Kami wahyukan” dipakai untuk perempuan yang bukan nabi. Ayat ini menjadi dasar argumentasi bahwa kapasitas menerima kebenaran ilahiah tidak pernah terbatasi jenis kelamin, sehingga otoritas keagamaan perempuan berdiri di atas fondasi yang sama kuatnya dengan laki-laki.
Prinsip adalah tercermin pada peristiwa yang melahirkan satu surah penuh. Seorang perempuan bernama Khaulah mengadu kepada Nabi tentang suaminya, dan Allah menjawab langsung:
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ
“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS Al-Mujadalah: 1)
Surah ini dinamai dari kata mujadalah, perdebatan seorang perempuan biasa. Keluhan domestik seorang istri direkam dalam Al-Qur’an dan diabadikan sebagai nama surah. Hal tersebut menunjukkan bahwa keadilan gender memiliki akar dalam wahyu dan telah hadir sejak masa turunnya Al-Qur’an. Pembacaan yang kurang memberi ruang pada pengalaman perempuan membuat pesan tersebut lama kurang terdengar.
Prinsip mashlahah tampak pada ayat yang terlihat kecil, soal kapan seorang anak disapih:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Maka apabila keduanya ingin menyapih dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS Al-Baqarah: 233)
Keputusan rumah tangga sekecil menyapih anak tidak kita serahkan kepada satu pihak. Kata tasyawur, musyawarah, menjadi syarat dalam pengambilan keputusan tersebut. Kesalingan yang Kang Faqih perjuangkan tidak selalu berbentuk gagasan besar tentang kepemimpinan publik atau warisan. Kadang, wujudnya sesederhana sepasang suami istri yang duduk setara untuk membicarakan hal-hal kecil.
Bahasa Keadilan
Yang membuat gagasan ini berbeda dari wacana kampus semata adalah kesediaan Kang Faqih membawanya ke praktik kehidupan sehari-hari. Relasinya dengan istri, yang disaksikan langsung banyak murid, menjadi gambaran bahwa mubadalah tidak berhenti sebagai konsep di atas kertas.
Jejak tersebut juga tertulis dalam karya-karyanya yang berani mengangkat tema yang lama dianggap tabu, seperti Sunnah Monogami (2017), Sittin Adliyyah (2012), serta dalam perannya sebagai eksekutor lapangan sejak Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama pada 2017.
Kesediaannya mengulang penjelasan yang sama di forum akademik maupun majelis kampung, dengan kedalaman yang tetap terjaga, menunjukkan bahwa gelar profesor kali ini bukan hadiah administratif. Gelar tersebut merupakan pengakuan atas pekerjaan yang telah lama teruji oleh waktu dan oleh orang-orang yang mempraktikkannya.
Fikih yang dulu terdengar seperti perintah berubah menjadi bahasa kasih karena keadilan yang sejati selalu berbicara dengan kelembutan. Selamat, Prof. Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir. Jangan pernah lelah menularkan fikih kasih tiada henti. Sebab keadilan, seperti ilmu, tidak pernah selesai terbaca dalam satu generasi. Wallahu a’lam bis-shawab. []
*Sebagian kecil telah disampaikan dalam acara “Midang Sareng Kang Faqih”, di Kantor Mubadalah.id, Rabu, 12 Agustus 2026.





Comments are closed.