Di tengah perubahan pola konsumsi dan derasnya promosi pangan di berbagai kanal, aturan label dan iklan pangan yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 kembali menjadi sorotan. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bersama organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan mendorong pemerintah segera merevisi aturan tersebut melalui RPP Label dan Iklan Pangan (RPP LIP).
Desakan untuk merevisi aturan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Masukan Masyarakat Sipil atas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan” di Jakarta, Kamis 3 September 2026. Dorongan ini tak lepas dari semakin masifnya pemasaran produk pangan tidak sehat yang menyasar anak dan remaja melalui berbagai kanal.
Campaign and Advocacy Officer CISDI Aliyah Almas Saadah mengatakan anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak pemasaran pangan tidak sehat. Kata dia, sejumlah produk pangan masih diiklankan secara bebas meski mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) dalam kadar tinggi yang berisiko mendorong peningkatan obesitas dan diabetes, terutama pada anak. Dalam RPP ini, label pada produk pangan kemasan maupun makanan cepat saji juga perlu disajikan secara sederhana, menonjol, dan berbasis bukti.
“Sekarang iklan sering tidak terasa seperti iklan, kadang kita tidak sadar kita sudah jadi bagian dari objek marketing. Kita hanya menikmati saja konten itu,” kata Aliyah.
Sebanyak 85% dari 20 merek makanan dan minuman terkemuka yang dianalisis dalam studi UNICEF (2025) diketahui mempromosikan setidaknya satu produk yang tidak layak dipasarkan kepada anak. Temuan ini mengacu pada Model Profil Gizi (Nutrient Profile Model) WHO Asia Tenggara dan menunjukkan masih kuatnya paparan promosi produk tidak sehat terhadap anak Indonesia di media sosial.
CISDI turut mendorong pemerintah mengatur penggunaan elemen health halo pada kemasan pangan. Health halo atau efek halo kesehatan merupakan bias psikologis yang membuat konsumen menilai makanan atau minuman jauh lebih sehat dari kondisi sebenarnya karena adanya klaim positif pada kemasan.
Aliyah mengatakan, RPP LIP perlu membatasi berbagai klaim dan elemen visual yang berpotensi menimbulkan persepsi kesehatan yang berlebihan. Hal itu mencakup klaim gizi dan klaim kesehatan tertentu, logo atau simbol kesehatan, penggunaan gambar buah atau sayuran, serta karakter yang menarik bagi anak.
Menurutnya, pengaturan ini penting agar elemen-elemen tersebut tidak mengurangi perhatian konsumen terhadap peringatan yang tercantum pada kemasan. “Konsistensi tampilan kemasan itu penting agar peringatan tidak kalah dari strategi desain,” ujar Aliyah.
Selain itu, CISDI menekankan perlunya pengawasan yang cepat dan berbasis risiko terhadap sejumlah subjek prioritas. Pengawasan ini mencakup produk tinggi gula, garam, dan lemak (GGL); produk dan merek yang mayoritas konsumennya adalah anak-anak; serta promosi melalui media sosial, influencer, sponsorship, dan advergames. Pengawasan juga perlu mencakup sekolah dan lingkungan anak, serta perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran.
“Harapannya, upaya ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan, tetapi juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat. Sehingga lebih transparan dan komprehensif,” katanya.

Meningkatnya angka obesitas dan diabetes di Indonesia menjadi salah satu alasan CISDI dan masyarakat sipil mendesak penguatan RPP LIP. Data Riskesdas dan SKI menunjukkan prevalensi obesitas lebih dari dua kali lipat sepanjang 2007–2023, dari 10,30 persen menjadi 23,40 persen. Di sisi lain, International Diabetes Federation (IDF) pada 2024 mencatat sekitar 20 juta orang dewasa di Indonesia hidup dengan diabetes.
Sementara itu, Policy and Advocacy Specialist CISDI Andi Rezaldy menilai penerapan paket kebijakan yang berpihak pada kesehatan publik, seperti cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), label interpretatif, dan pembatasan pemasaran berpotensi menghemat anggaran hingga Rp266,8 triliun sepanjang hidup. Selain itu, paket kebijakan ini diperkirakan dapat mencegah 2,55 juta tahun hidup sehat.
Kata dia, potensi manfaat ini menjadi semakin penting di tengah tren peningkatan penyakit tidak menular (PTM), termasuk obesitas dan diabetes pada anak. Berdasarkan perkiraan biaya seumur hidup, beban yang ditimbulkan akibat obesitas dan diabetes di Indonesia sepanjang 2022–2097 mencapai Rp4.958,1 triliun.
“RPP LIP ini harus menjamin dan menjadi instrumen pencegahan karena lingkungan pangan tinggi GGL makin mudah tersedia, pemasaran berubah, anak-anak terpapar medsos, influencer, dan algoritma. Termasuk juga beban kesehatan yang meningkat,” kata Andi dalam kesempatan yang sama.
Dalam kajiannya, CISDI juga mengungkap sejumlah teknik digital yang kerap digunakan untuk menyasar anak sebagai target promosi produk tidak sehat. Penggunaan fitur media sosial, seperti tagar, geotag, dan interaksi, menjadi teknik yang paling banyak ditemukan yakni sebesar 21,3%.
Selanjutnya, sebanyak 19,6% menampilkan produk bermerek sebagai bagian utama dari konten. Teknik lainnya meliputi penggunaan daya tarik emosional dan kesan menyenangkan sebesar 10,1%, serta promosi khusus, diskon, hadiah, atau giveaway sebesar 6,6%.
“Pemasaran digital ini tidak mengenal batas kanal, draf RPP LIP yang sekarag itu masih pakai pendekatan lama. Artinya perlu ada pendekatan pencegahan. Harusnya, RPP ini nanti perlu melihat seberapa banyak anak terpapar pemasaran, dan seberapa kuat tehnik persuasif membentuk perhatian, preferensi, dan pilihan anak,” kata Andi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif masukan CISDI, tetapi mengakui RPP LIP belum mengatur secara detail sejumlah ketentuan terkait label dan iklan pangan. Kondisi ini membuat aturan turunan dan koordinasi lintas kementerian menjadi penting agar ketentuan dalam RPP LIP tidak berhenti pada aturan umum, tetapi dapat diterapkan secara konkret dalam pengawasan pangan.
Tim Kerja Gangguan Paru, Otak, dan Kardiovaskular Kemenkes Novi Indriastuti yang turut hadir dalam agenda itu mengatakan regulasi label pangan merupakan salah satu bentuk pengendalian kesehatan. Menurutnya, Kemenkes akan memberikan masukan terhadap hal-hal yang dapat diatur bersama, sementara ketentuan yang membutuhkan pengaturan lebih rinci akan disiapkan melalui regulasi turunan.
“Kalau memang ada regulasi yang bisa diatur bersama, kami juga memberi masukan. Tapi, kalau perlu lebih detail dan perlu pengaturan lebih lanjut, kami juga perlu siapkan regulasi turunannya. Sebelumnya ada PP 28 tahun 2024 itu, sekarang ditambah PP LIP yang khusus mengatur pangan,” kata Novi.
Pemerintah tengah menggodok revisi PP Nomor 69 Tahun 1999 bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperkuat pengawasan terhadap produk dan pemasaran pangan. Draf revisi itu mencakup aturan promosi pangan di media sosial dan e-commerce, penggunaan label gizi berwarna, serta penegasan sanksi bagi produsen yang melanggar ketentuan klaim. Revisi itu diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dari pangan berbahaya yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular (PTM).





Comments are closed.