Mubadalah.id – Indonesia adalah negeri dengan banyak lapis hukum yang hidup berdampingan. Ada hukum adat yang terwariskan turun-temurun, ada yang mayoritas penduduknya menganut hukum Islam. Lalu ada hukum negara yang mengikat semua warga tanpa memandang latar belakang budaya.
Ketiganya saling bersinggungan dalam banyak aspek kehidupan. Salah satu yang paling jelas memperlihatkan pertautan itu adalah perkawinan. Perkawinan bukan hanya peristiwa hukum, tetapi juga peristiwa budaya yang membawa makna sosial tersendiri bagi masyarakat yang menjalankannya.
Di Lombok, hal ini terlihat jelas dalam tradisi Sorong Serah Aji Krama. Salah satu rangkaian dari prosesi merariq atau kawin lari khas masyarakat Sasak. Tradisi ini berfungsi sebagai pengesahan sosial atas terjadinya perkawinan. Penanda status sosial terutama di kalangan bangsawan atau menak, dan sarana mempererat hubungan kekeluargaan antara pihak laki-laki dan perempuan.
Prosesi ini tersampaikan melalui bahasa halus Sasak oleh seorang pembayun. Di dalamnya termuat simbol-simbol pertukaran nilai yang disebut aji krama. Sebagai praktik yang sudah berjalan lama dan diterima luas, tradisi ini menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Sasak.
Ketika tradisi ini berhadapan dengan dua sistem hukum yang juga mengatur perkawinan, yaitu hukum Islam dan hukum positif. Kajian ushul fiqh, ada konsep ‘urf yang memungkinkan kebiasaan masyarakat terakui sebagai sumber hukum, selama tidak bertentangan dengan nas.
Sorong Serah sebagai ‘Urf Shahih
Sejumlah penelitian sebelumnya cenderung menempatkan Sorong Serah sebagai ‘urf shahih dan masih lestari. Tradisi ini merupakan proses perkawinan dengan tujuan baik untuk menyampaikan maksud meminang atau melawar dalam tradisi tersebut.
Namun penilaian ini perlu kita telusuri lebih jauh melalui pendekatan maqashid syariah. Yaitu apakah tradisi ini benar-benar mendukung tujuan syariat seperti menjaga keturunan dan kehormatan keluarga. Atau justru menyimpan unsur yang bertentangan dengan asas kesukarelaan dan larangan unsur transaksional dalam akad nikah.
Hal ini penting mengingat aji krama pada dasarnya adalah sistem pertukaran nilai atau harta, yang perlu kita baca secara hati-hati. Tujuannya agar tidak mengarah pada pemaknaan perkawinan sebagai transaksi semata.
Di sisi lain, hukum positif Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana amandemen dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu Kompilasi Hukum Islam, menetapkan kerangka administratif dan substantif yang berlaku bagi seluruh warga negara.
Ketika tradisi lokal seperti Sorong Serah Aji Krama bersinggungan dengan kerangka ini, yang terjadi bukan pertentangan yang harus salah satu pihak memenangkannya. Akan tetapi proses negosiasi yang terus berlangsung antara adat, agama, dan negara.
Konsep pluralisme hukum yang John Griffiths rumuskan, serta gagasan interlegalitas dari Boaventura de Sousa Santos, membantu menjelaskan bagaimana ketiga sistem norma ini saling berinteraksi tanpa saling meniadakan, membentuk apa yang disebut living law, yaitu hukum yang benar-benar dihayati dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar aturan tertulis.
Menilik Kajian Gender dalam Prosesi Sorong Serah
Ada satu hal lagi yang perlu kita perhatikan dalam tradisi ini, yaitu posisi perempuan dalam simbolisme prosesi Sorong Serah. Istilah “diserahkan” yang melekat pada perempuan dalam prosesi ini dapat terbaca dari dua sisi. Di satu sisi, ia merupakan bentuk penghormatan dan pengesahan sosial. Namun di sisi lain, terdapat relasi kuasa yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang dipertukarkan antar-keluarga, bukan sebagai subjek yang setara dalam perkawinannya sendiri.
Kajian gender dalam hukum keluarga Islam menekankan bahwa keadilan tidak cukup kita ukur dari sah atau tidaknya sebuah tradisi. Tetapi juga dari bagaimana tradisi tersebut memperlakukan martabat dan otonomi perempuan yang terlibat di dalamnya.
Selama tidak terdapat unsur pemaksaan dan perempuan tidak kita perlakukan semata sebagai objek transaksi. Tradisi ini dapat kita kategorikan selaras dengan maqashid syariah. Ada risiko ia melanggengkan ketimpangan yang bertentangan dengan semangat kesetaraan yang dijunjung baik oleh hukum Islam maupun hukum posisitif.
Sorong Serah Aji Krama menggambarkan bagaimana masyarakat Sasak mempertahankan tradisinya di tengah tradisi hukum Islam dan hukum negara. Tradisi menjadi praktik hidup yang terus-menerus teruji dan kita negosiasikan agar tetap diterima dengan nilai keadilan saat ini. Melestarikan tradisi ini berarti merawatnya dengan kesadaran hukum sekaligus kepekaan terhadap keadilan gender. Selain itu sejalan dengan cita-cita kesetaraan dan keadilan yang inklusif bagi semua pihak. []





Comments are closed.