Kualitas air di sepanjang aliran Kali Jagir hingga Kali Mas, Surabaya, berada dalam kondisi kritis akibat paparan limbah industri dan domestik.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengujian kualitas air di bantaran Kali Jagir yang dilakukan lembaga kajian lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), kadar fosfat di Kali Jagir naik tajam hingga mencapai 0,6 miligram per liter (mg/L).
Angka pengujian tersebut melonjak hingga tiga kali lipat melampaui ambang batas maksimum baku mutu air kelas dua.
Padahal dalam ketentuan Lampiran VI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, batas kadar fosfat untuk air Kelas II maksimal sampai 0,2 mg/L.
Badan air kategori Kelas II diperuntukkan bagi prasarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, serta pengairan tanaman. Angka yang melampaui batas mengindikasi telah terjadinya penumpukan nutrisi anorganik yang mengganggu daya dukung lingkungan perairan.
Tingginya akumulasi polutan di Kali Jagir ditandai oleh gumpalan busa putih yang mengapung tebal, munculnya bau amis menyengat, serta fenomena kematian ikan secara massal atau munggut.
Kondisi krisis ekosistem Kali Jagir kemudian diperparah oleh musim kemarau. Penurunan debit dan volume air sungai menyebabkan kemampuan pengenceran alami (natural dilution capacity) sungai menurun drastis, sehingga konsentrasi zat beracun dan senyawa kimia di dalam air menjadi semakin pekat.
Mekanisme Ekologis Kali Jagir
Peneliti Ekologi Ecoton, Alaika Rahmatullah, memaparkan tingginya kadar unsur hara fosfat menjadi sebab-akibat keterkaitannya dengan peristiwa ekologis di Kali Jagir.
Tingginya konsentrasi fosfat memicu terjadinya blooming alga (ledakan populasi mikroalga), serta mempercepat laju pertumbuhan gulma air seperti eceng gondok secara tidak terkendali. Pengayaan nutrisi yang dikenal dalam sains lingkungan sebagai proses eutrofikasi.
Secara ilmiah, ketika tumbuhan air dan alga memasuki fase akhir siklus hidupnya lalu mati, massa organik yang menumpuk akan didekomposisi oleh bakteri pengurai (mikroorganisme aerobik).
Proses dekomposisi biomassa dalam jumlah besar mengonsumsi pasokan oksigen yang terlarut di dalam air secara masif. Akibatnya, tingkat oksigen terlarut (dissolved oxygen/DO) di dalam sungai anjlok drastis hingga mendekati nol, menciptakan kondisi hipoksia akut bagi fauna perairan.
“Ketika kadar oksigen terlarut drop, ikan-ikan seperti bader, rengkik, hingga nila kesusahan bernapas dan terpaksa naik ke permukaan dalam kondisi mabuk sebelum akhirnya mati. Pelepasan lendir dari bangkai ikan inilah yang memicu bau amis dan anyir menyengat di sepanjang sungai,” terang Alaika, dalam keterangannya.
Imbas Bagi Masyarakat
Terjadinya pencemaran ini berimbas langsung pada pola aktivitas warga yang bermukim di sekitar bantaran sungai. Saat fenomena ikan mabuk berlangsung, sejumlah warga sempat mengumpulkannya menggunakan jaring untuk kemudian dijajakan dan diperjualbelikan di tepi jalan.
Melihat situasi tersebut, Ecoton mengeluarkan peringatan tegas agar masyarakat memutus rantai konsumsi maupun distribusi ikan hasil tangkapan dari air terpolusi tersebut.
“Kami sangat melarang masyarakat mengonsumsi ikan mati atau mabuk dari Kali Mas dan Kali Jagir. Ikan-ikan ini berisiko tinggi menyerap racun dan zat kimia berbahaya (toxic). Jika dikonsumsi, polutan tersebut akan berpindah dan mengancam kesehatan manusia,” tegas Alaika.
Bioakumulasi racun di dalam jaringan tubuh ikan yang terpapar limbah berpotensi menyebabkan gangguan pencernaan hingga masalah kesehatan jangka panjang, apabila polutan berbahaya tersebut berpindah ke dalam sistem organ manusia melalui rantai makanan.
Implikasi Terhadap Pasokan Air Bersih
Ancaman lonjakan polutan di Kali Jagir tidak berhenti pada kerusakan ekosistem dan risiko kesehatan konsumen ikan. Aliran sungai ini memegang peran strategis sebagai intake utama atau sumber bahan baku air bersih bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya.
Tingginya beban limbah yang melebihi kapasitas daya tampung (over-capacity) akan memaksa instalasi pengolahan air minum bekerja di luar kondisi normal.
Secara teknis, air baku dengan kandungan fosfat dan bahan organik tinggi memerlukan Dosis Bahan Kimia (seperti koagulan dan desinfektan) yang jauh lebih besar dalam tahapan koagulasi, flokulasi, dan filtrasi.
Selain melipatgandakan biaya operasional pengolahan, tingginya senyawa organik yang berinteraksi dengan proses klorinasi berisiko membentuk senyawa sampingan desinfeksi (disinfection by-products) yang dapat memengaruhi kualitas rasa, bau, serta keamanan air yang didistribusikan ke pelanggan rumah tangga.
Tuntutan Penegakan Hukum
Ecoton mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi lingkungan hidup terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Penindakan hukum secara tegas dituntut terhadap perusahaan atau entitas industri yang terbukti membuang air limbah tanpa pengolahan memadai ke badan sungai.
Di samping sanksi administratif dan hukum, Ecoton menagih realisasi sistem pengawasan modern secara berkelanjutan. Tuntutan ini mencakup pemasangan kamera pengawas (CCTV) serta sensor pemantau kualitas air otomatis berprinsip real-time yang ditempatkan langsung di setiap titik pembuangan (outlet) limbah industri.
Langkah pengawasan digital ini sejalan dengan mandat putusan gugatan legal standing di Mahkamah Agung, guna menjamin transparansi data lingkungan dan mencegah pembuangan limbah secara sembunyi-sembunyi saat debit air sungai menyusut.





Comments are closed.