Mon,20 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. News
  3. Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Dipenjara Lebih Lama

Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Dipenjara Lebih Lama

terbukti-lakukan-pencucian-uang,-nikita-mirzani-dipenjara-lebih-lama
Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Dipenjara Lebih Lama
service
Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Dipenjara Lebih Lama - GenPI.co
Artis cantik Nikita Mirzani harus mendekam di penjara dalam waktu yang lebih lama. Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara

GenPI.co – Artis cantik Nikita Mirzani harus mendekam di penjara dalam waktu yang lebih lama.

Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman untuk Nikita Mirzani.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dalam sidang pada Selasa (9/12).

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Siaran Langsung dari Rutan, Ditjenpas Jadikan Evaluasi

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua Sri Andini.

Majelis hakim menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar UU ITE.

BACA JUGA:  Anggap Vonis Nikita Mirzani Ringan, Kejari Jaksel Banding

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut Nikita Mirzani bersalah atas pasal UU ITE.

Sri Andini menjelaskan Nikita Mirzani sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

BACA JUGA:  Ajukan Banding, Nikita Mirzani Terus Cari Keadilan

Selain itu, Sri Andini juga menyebut Nikita Mirzani melakukan pengancaman pencemaran atau membuka rahasia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.