Ditulis oleh Gusti Ridani •
KABARBURSA.COM – Indonesia dinilai menyimpan potensi masif Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements (REE). Komponen ini menjadi material vital dalam menyokong industri teknologi modern, roda kendaraan listrik (electric vehicle), hingga sektor energi terbarukan.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebaran potensi mineral strategis ini sangat fantastis, yakni mencapai 1,2 juta hektar. Wilayah sebarannya membentang dari Pulau Sumatera, Sulawesi Barat, hingga Papua Barat.
Logam Tanah Jarang (LTJ) kini menjadi komponen strategis yang diperebutkan di pasar global sebagai bahan utama teknologi masa depan. Unsur-unsur seperti Neodymium (Nd) dan Dysprosium (Dy) menjadi elemen penting dalam pembuatan magnet permanen untuk motor kendaraan listrik hingga turbin angin.
Kendati menjadi incaran dunia, pemerintah menegaskan bahwa regulasi khusus yang mengatur pengolahan “harta karun” ini masih dalam tahap digodok.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada aturan terkait hilirisasi komoditas premium tersebut. Termasuk saat disinggung mengenai arah pembicaraan dengan pihak Badan Industri Mineral (BIM) baru-baru ini, Tri menyebut keterlibatan pihaknya masih sebatas memenuhi undangan.
“Bukan, kan kita cuma undangan doang. Yang ditanya, yang undanglah. (Aturan pengolahan logam tanah jarang) belum, belum, belum,” ujar Tri saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Diketahui, BIM bertugas melaksanakan dukungan untuk mempercepat riset dan pengembangan guna meningkatkan nilai tambah dari mineral strategis.
Salah satu wilayah yang santer disebut memiliki kandungan LTJ sangat tinggi adalah Mamuju, Sulawesi Barat. Banyak pihak penasaran mengenai siapa korporasi yang bakal mencicipi gurihnya konsesi di wilayah tersebut.
Menjawab hal tersebut, Tri Winarno membeberkan bahwa wilayah potensial di Mamuju tersebut saat ini masih berstatus milik negara melalui PT Pertamina Bina Medika (Perminas) dan dipastikan belum dikuasai oleh korporasi tambang mana pun melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Iya, iya (di Mamuju). (Punya) Perminas, Perminas,” ungkap Tri.
Ia juga meluruskan spekulasi mengenai adanya rebutan lahan atau tumpang tindih izin di kawasan kaya mineral tersebut. Tri menegaskan, status lahan di Mamuju saat ini masih “perawan” alias belum mengantongi izin tambang dari pihak swasta manapun.
“Kalau kalau ada IUP-nya dikasih enggak? Tumpang tindih enggak? Nah, ya udah. Berarti kan kosong,” pungkasnya lugas.
Dengan status wilayah yang masih bersih dari tumpang tindih IUP, pemerintah memiliki keleluasaan penuh untuk menata ruang dan regulasi LTJ di Mamuju. Langkah ini krusial agar pemanfaatan logam tanah jarang ke depan bisa dilakukan secara terukur demi menyokong ekosistem industri hijau nasional. (*)





Comments are closed.