Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Diduga Cabuli Siswa, Guru SMK di Pare Kediri Ditangkap Polisi, Modus Akun Telegram Palsu

Diduga Cabuli Siswa, Guru SMK di Pare Kediri Ditangkap Polisi, Modus Akun Telegram Palsu

diduga-cabuli-siswa,-guru-smk-di-pare-kediri-ditangkap-polisi,-modus-akun-telegram-palsu
Diduga Cabuli Siswa, Guru SMK di Pare Kediri Ditangkap Polisi, Modus Akun Telegram Palsu
service

Kediri (beritajatim.com) – Seorang oknum guru SMK berinisial D (28), warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap jajaran Polres Kediri. Penangkapan karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswa yang masih di bawah umur. Pelaku diduga memperdaya korban melalui media sosial dengan menggunakan identitas palsu sebelum akhirnya melakukan perbuatan tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi pada Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai mendekati korban sejak Februari 2026 dengan menggunakan akun Telegram bernama “Lia”. Melalui akun tersebut, korban mengira dirinya sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan hingga akhirnya menjalin hubungan secara daring.

“Tersangka mulai mendekati korban sejak Februari 2026 dengan menggunakan akun Telegram bernama Lia. Korban pun mengira sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan. Kemudian menjalin hubungan secara daring,” ujar Eko.

Dalam komunikasi yang berlangsung melalui media sosial tersebut, pelaku awalnya meminta korban mengirimkan video aktivitas sehari-hari. Seiring berjalannya waktu, permintaan pelaku semakin mengarah pada tindakan yang tidak pantas.

Polisi menyebut materi digital yang diperoleh pelaku kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk memaksa korban menuruti berbagai keinginannya. Tekanan psikologis terhadap korban diduga berlangsung selama beberapa bulan, mulai Februari hingga Mei 2026.

Selain berkomunikasi melalui media sosial, pelaku juga diduga mendekati korban secara langsung dengan memanfaatkan statusnya sebagai seorang pendidik. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku beberapa kali mendatangi rumah korban sehingga memperoleh kepercayaan dari keluarga.

“Pelaku ini sampai datang ke rumah. Namanya orang tua ketika didatangi gurunya tentu merasa percaya. Pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendekati korban,” terang Eko.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga melihat adanya perubahan perilaku pada korban. Korban disebut menunjukkan ketakutan dan penolakan ketika diminta bertemu dengan pelaku. Setelah mendapat pendampingan dan ditanya oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya.

Laporan kemudian disampaikan kepada Polres Kediri dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Lapornya sekitar bulan ini, bulan Juni. Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penanganan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekaman percakapan digital, serta dokumen elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hingga saat ini, polisi baru mengidentifikasi satu korban dalam kasus tersebut. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. [nm/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.