Wed,29 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Duit Rakyat Dikorupsi, 2 Pejabat PUPR Blitar Tetap Digaji Meski Sudah Divonis Penjara

Duit Rakyat Dikorupsi, 2 Pejabat PUPR Blitar Tetap Digaji Meski Sudah Divonis Penjara

duit-rakyat-dikorupsi,-2-pejabat-pupr-blitar-tetap-digaji-meski-sudah-divonis-penjara
Duit Rakyat Dikorupsi, 2 Pejabat PUPR Blitar Tetap Digaji Meski Sudah Divonis Penjara
service

Blitar (beritajatim.com) – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang terseret kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak ternyata belum dipecat.

Keduanya yakni Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, HS, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, HB.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, membenarkan bahwa kedua ASN tersebut telah menjalani proses persidangan dan menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Namun profesi sebagai ASN Pemkab Blitar, belum bisa langsung lepas.

“Untuk Saudara Heri Santoso dijatuhi vonis 4 tahun 3 bulan. Sedangkan Saudara Hari Budiono divonis 5 tahun 6 bulan. Hingga kini kasus hukum yang menjerat keduanya, masih belum berkekuatan hukum tetap atau inrcaht,” ujar Budi pada Selasa (20/01/2026).

Meski telah diputus oleh pengadilan, Budi menegaskan status kepegawaian keduanya belum berubah. Saat ini, kedua ASN tersebut masih berstatus diberhentikan sementara dengan hak gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok.

Budi menyebut, bahwa kedua ASN terjerat kasus korupsi itu mengajukan banding. Selama proses banding berjalan, sesuai aturan statusnya tetap diberhentikan sementara. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.

“Selama menjalani pemberhentian sementara tersebut, kedua ASN tidak memiliki kewajiban masuk kantor atau menjalankan tugas kedinasan. Pemberian gaji 50 persen dari hak pokok merupakan ketentuan yang harus dijalankan pemerintah daerah sambil menunggu proses hukum berkekuatan tetap,” ungkapnya.

BKPSDM Kabupaten Blitar, lanjut Budi, terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan kuasa hukum yang bersangkutan. Penentuan status kepegawaian secara permanen baru dapat dilakukan setelah ada putusan hukum tetap atau proses banding di pengadilan sudah selesai..

“Kalau nanti sudah inkrah, keputusannya akan disesuaikan dengan hasil putusan pengadilan. Bisa dikembalikan hak-haknya jika bebas, atau diberhentikan tetap sebagai ASN jika vonisnya tetap,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pengajuan pensiun dini oleh ASN yang tengah berstatus diberhentikan sementara, Budi menyebut hal tersebut tidak bisa serta-merta diproses. BKPSDM harus lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga saat ini, BKPSDM mencatat hanya dua ASN Pemkab Blitar yang tengah tersangkut kasus hukum dan menjalani pemberhentian sementara. Maka dari itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi hukum kepada ASN baru, agar terhindari kasus serupa.

“Semoga tidak ada lagi ASN Pemkab Blitar yang terjerat hukum. Kami masih terus berkoordinasi dengan BKN  karena statusnya masih diberhentikan sementara ,” pungkasnya. (owi/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.