Tue,5 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Gema “Hidup Buruh!” di Padang: Ilusi UMP, dan Terabaikannya Hak Buruh Perempuan

Gema “Hidup Buruh!” di Padang: Ilusi UMP, dan Terabaikannya Hak Buruh Perempuan

gema-“hidup-buruh!”-di-padang:-ilusi-ump,-dan-terabaikannya-hak-buruh-perempuan
Gema “Hidup Buruh!” di Padang: Ilusi UMP, dan Terabaikannya Hak Buruh Perempuan
service

Bincangperempuan.com–  “Hidup Buruh! Hidup buruh!” Seruan lantang tersebut menggema di jalanan Kota Padang pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, puluhan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesatuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat, bersama dengan sejumlah kurir online turun ke jalan menyuarakan hak-hak mereka.

Aksi demonstrasi ini awalnya menyasar Kantor Gubernur Sumatera Barat. Namun, absennya sang kepala daerah di tempat membuat massa menggeser titik perjuangan mereka ke Gedung DPRD Sumatera Barat. Turunnya para pekerja ke jalan ini, merupakan bentuk akumulasi kekecewaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang dinilai hanya indah di atas kertas, tetapi implementasinya masih alfa di lapangan.

Ilusi UMP dan Ketiadaan Pengawasan Ketenagakerjaan

Ketua DPD KSPSI Sumatera Barat, Rully Eka Pratama, menyoroti tajam realitas pengupahan yang dinilai masih jauh dari kata layak. Tuntutan utama dalam aksi ini adalah penegakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat yang saat ini berada di angka Rp3.100.000. Menurut Rully, penetapan angka tersebut menjadi percuma jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

“Masalah paling krusial dua tahun belakangan ini adalah UMP. Percuma kita menetapkan standar UMP jika realitas di lapangan masih sangat jauh di bawah angka tersebut. Ke mana perginya fungsi pengawasan?” tegas Rully.

Rully mengungkapkan fakta pahit bahwa masih banyak perusahaan “nakal” di Sumatera Barat yang mengupah pekerjanya jauh di bawah standar yang ditetapkan. Banyak perusahaan bersembunyi di balik dalih sebagai “perusahaan lokal” untuk menghindari kewajiban normatif tersebut. Ironisnya, instansi yang seharusnya menjadi wasit justru dinilai berpihak. Rully secara terbuka menuntut perombakan di tubuh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk mengganti Kepala Bidang dan jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan, karena dinilai terlalu “harmonis” dengan pihak perusahaan dan mengabaikan nasib buruh.

Baca juga: Jurnalis Perempuan Gugat Radar Selatan, Tuntut Pembayaran Tunggakan Gaji Enam Bulan

Darurat K3 dan Tragedi Pekerja Anak di Sektor Sawit

Kritik DPD KSPSI tidak berhenti pada isu pengupahan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sorotan tajam berikutnya. Rully menyayangkan tidak adanya Dewan K3 di Sumatera Barat, yang berdampak langsung pada maraknya pelanggaran standar keselamatan kerja oleh pengusaha. Pemenuhan hak dasar seperti Alat Pelindung Diri (APD) hingga penyediaan fasilitas pemadam kebakaran (racun api) masih sering diabaikan.

Lebih memprihatinkan lagi, eksploitasi terhadap anak di bawah umur masih menjadi noda hitam dalam lanskap ketenagakerjaan daerah, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Upah minimum yang sangat rendah menciptakan efek domino; di mana para kepala keluarga terpaksa melibatkan anak-anak mereka demi mengejar target panen perusahaan.

“Karena perusahaan mematok target tinggi dengan upah yang jauh dari kata layak, per kepala keluarga mau tidak mau mengajak anak mereka bekerja. Ini realitas kelam yang banyak terjadi di perusahaan sawit,” ungkap Rully. Menyadari kompleksitas isu ini, DPD KSPSI merespons dengan membuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH), posko pengaduan, hingga lembaga khusus untuk perlindungan perempuan dan anak.

Peserta aksi Hari Buruh Internasional membawa poster berisikan tuntutan. (foto: Ais Fahira/Bincang Perempuan)

Menuntut Perda Perlindungan dan Keadilan bagi Pekerja Gig

Dalam demonstrasi tersebut, KSPSI juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk segera melahirkan kebijakan daerah yang berpihak pada buruh. Rully membandingkan lambannya Sumatera Barat dengan provinsi lain yang lebih progresif. Di Jawa Timur dan DI Yogyakarta, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan telah dilarang sejak. Bahkan, di tingkat kabupaten seperti Dharmasraya, pemerintah daerah telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi pekerja.

“Saat ini yang masih terus kami perjuangkan ke Pemprov Sumbar ada dua: Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Kesadaran Bela Negara (PKBN) serta regulasi tegas yang melarang penahanan ijazah pekerja. Kami masih terus menerima laporan terkait penahanan ijazah ini,” papar Rully.

Selain pekerja formal, nasib pekerja gig seperti pengemudi ojek daring dan kurir juga diangkat ke permukaan. Kelompok pekerja ini sering kali dipaksa menormalisasi jam kerja ekstrem dengan risiko kecelakaan tinggi di jalan raya. Namun, status mereka sebagai “mitra” membuat aplikator lepas tangan terhadap jaminan kecelakaan kerja.

“Mereka bekerja melebihi batas waktu normal dengan risiko yang sangat tinggi, namun hanya mengandalkan BPJS mandiri karena perusahaan aplikator tidak sanggup atau enggan membayarkannya. Bagaimanapun juga, kami menuntut pemerintah memaksa aplikator untuk mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemberian hak jaminan keselamatan bagi mitra mereka,” Rully menegaskan

Baca juga: Pink Shirt Day dan Stereotip yang Melanggengkan Perundungan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional. (foto: Ais Fahira/Bincang Perempuan)

Buruh Perempuan: Pemenuhan Hak Maternitas yang Jauh dari Layak

Kondisi tidak kalah pelik dialami oleh buruh perempuan. Renny Anggraini, pekerja swasta yang juga tergabung dalam DPD KSPSI, membongkar segregasi gender yang masih mengakar kuat di berbagai perusahaan di Kota Padang. Pemenuhan hak maternitas seperti ruang laktasi, cuti haid, hingga cuti hamil masih menjadi barang mewah.

“Memang belakangan ini ruang laktasi sudah mulai ada, tapi belum merata. Jika bicara kualitas, fasilitas tersebut belum bisa dikatakan layak atau nyaman. Rata-rata 60% perusahaan di Kota Padang masih belum menyediakan ruang laktasi yang memadai,” ungkap Renny.

Masalah waktu juga menjadi kendala utama. Jam kerja pekerja perempuan disamakan secara rigid dengan pekerja laki-laki—delapan jam kerja dengan satu jam istirahat. Padahal, proses memompa ASI (pumping) membutuhkan fleksibilitas waktu yang lebih. Oleh karena itu, KSPSI menuntut perusahaan memberikan kelonggaran waktu khusus bagi ibu menyusui.

Pelanggaran hak cuti reproduksi juga marak terjadi, khususnya di divisi dengan tekanan tinggi seperti pemasaran (marketing). “Cuti hamil dan haid secara tertulis memang diatur. Tapi kenyataannya sangat sulit diakses. Pekerja perempuan di bidang pemasaran terikat pada target. Jika target belum tercapai, pengajuan cuti mereka dipersulit,” jelas Renny.

Parahnya lagi, cuti haid sering berujung pada pemotongan upah jika pekerja tidak mampu melampirkan surat keterangan dokter. Menurut Renny, implementasi cuti haid sebagai hak mutlak buruh perempuan nyaris belum ada di Kota Padang. Minimnya keberhasilan serikat pekerja (bipartit) dalam memenangkan hak-hak perempuan membuat DPD KSPSI kini secara khusus mengakomodasi divisi hak perempuan dan anak untuk memperjuangkan isu ini lebih serius.

Apa yang terjadi di Padang mencerminkan anomali birokrasi antara aturan pusat dan praktik daerah. Secara regulasi, jaminan hukum bagi pekerja sebenarnya sudah cukup komprehensif. Mengutip pernyataan Anggara Yudha, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dalam diskusi daring yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional pada 27 Agustus 2025 lalu, negara sebenarnya telah hadir melalui berbagai instrumen hukum.

“Aturan tentang ruang laktasi sudah tersedia jelas di UU Ketenagakerjaan, Permenkes No. 15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui, hingga UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Standarisasi ruangan, mulai dari ukuran, fasilitas dasar, kursi nyaman, wastafel, hingga kulkas pendingin sudah diatur secara hukum,” jelas Anggara pada waktu itu.

Namun, Anggara juga mengakui adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi dan implementasi. Penegakan hukum belum berjalan menyeluruh karena perubahan aturan membutuhkan waktu untuk diinternalisasi oleh dunia usaha dan aparat pengawas di tingkat daerah.

Realitas di Padang pada Mei 2026 ini menjadi bukti konkret dari pernyataan tersebut. Aturan yang dicetak rapi di Jakarta ternyata belum mampu menembus tembok tebal oligarki lokal dan birokrasi yang tumpul di daerah. 

Bagi para buruh di Sumatera Barat, jaminan hukum yang hanya ada di atas kertas tidak akan pernah bisa membayar uang sekolah anak, membeli susu, atau menjamin keselamatan mereka di tempat kerja. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.