Mon,17 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Gus Rozin di Sidang MK: Pembiayaan Negara untuk Pesantren Merupakan Tanggung Jawab Konstitusional

Gus Rozin di Sidang MK: Pembiayaan Negara untuk Pesantren Merupakan Tanggung Jawab Konstitusional

gus-rozin-di-sidang-mk:-pembiayaan-negara-untuk-pesantren-merupakan-tanggung-jawab-konstitusional
Gus Rozin di Sidang MK: Pembiayaan Negara untuk Pesantren Merupakan Tanggung Jawab Konstitusional
service

Jakarta, NU Online

Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin, menegaskan bahwa dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan mengurangi kemandirian pesantren.

Menurut Ketua Majelis Masyayikh tersebut, pembiayaan negara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tetap menjaga kekhasan dan tradisi yang dikembangkan oleh masing-masing pesantren.

“Sebab, saya kira, pembiayaan negara untuk pesantren menurut undang-undang tetap menjaga kekhasan pesantren dan tradisi yang dikembangkan masing-masing pesantren. Hal ini sudah digarisbawahi dan dijaga oleh negara itu sendiri melalui Undang-Undang Pesantren,” katanya usai mengikuti sidang uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Gus Rozin menjelaskan bahwa pendanaan negara bagi pesantren merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara setelah pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Bagaimanapun, ketika pesantren sudah diakui sebagai bagian dari pendidikan nasional, maka demikian pula menjadi tanggung jawab konstitusional negara untuk memberikan pembiayaan kepada pesantren,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya berupaya memberikan pemahaman yang utuh kepada Majelis Hakim mengenai keterkaitan antara frasa “membantu” dan “sesuai dengan kemampuan negara” dalam UU Pesantren. Menurutnya, kedua frasa tersebut memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan.

“Oleh karena itu, untuk mencoba mendorong pemahaman yang lebih komprehensif atas pasal a quo yang diajukan oleh para pihak pemohon, konteks kata ‘membantu’ tidak bisa dikeluarkan,” katanya.

“Dengan demikian, kedua frasa tersebut merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisahkan,” lanjutnya.

Dalam persidangan itu, Gus Rozin juga menyampaikan peta pendidikan pesantren kepada Majelis Hakim. Ia menjelaskan bahwa peta tersebut mencakup beragam jenis pesantren, baik formal maupun nonformal, serta pesantren yang berperan sebagai penyelenggara maupun satuan pendidikan.

“Hal tersebut kami sampaikan secara utuh kepada Majelis Hakim agar terdapat pemahaman yang komprehensif terhadap jenis-jenis pendidikan pesantren dan tingkatan-tingkatan pendidikan yang ada di pesantren,” ujarnya.

Ia turut menyoroti sumber pembiayaan pesantren yang selama ini banyak ditopang oleh para kiai, masyarakat, muhibbin, dan berbagai sumber pendanaan lainnya. Namun, menurutnya, dukungan masyarakat tersebut tidak menghapus kewajiban negara untuk memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dalam memberikan pembiayaan kepada pesantren.

“Itu tidak mengurangi kewajiban negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusinya, yaitu memberikan pembiayaan terhadap pesantren. Itu, saya kira, merupakan dua hal yang berbeda,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.