● Harga rokok di Indonesia masih terjangkau.
● Menambah lapisan tarif cukai berisiko perbanyak pilihan rokok murah dan melemahkan pengendalian tembakau.
● Penyederhanaan lapisan tarif lebih efektif tingkatkan penerimaan negara dan melindungi kesehatan masyarakat.
Sejak awal 2026, pemerintah berencana menambah lapisan (kategori) tarif cukai rokok baru dengan tarif pajak lebih rendah. Dalihnya, agar produsen rokok ilegal mau mendaftarkan usahanya secara resmi dan mulai bayar pajak.
Belakangan, ada pula anggota DPR yang mengusulkan disediakannya rokok dengan harga lebih murah bagi masyarakat miskin.
Kedua usulan tersebut berangkat dari persoalan berbeda, tetapi pertanyaan utamanya sama: apakah rokok di Indonesia sudah terlalu mahal?
Menurut riset terbaru kami dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), harga rokok di Tanah Air masih terjangkau oleh masyarakat. Ini merupakan masalah utama yang menyebabkan masih tingginya angka perokok di Indonesia.
Kami menilai reformasi yang dibutuhkan bukan menambah lapisan tarif cukai, melainkan menyederhanakannya.
Rokok masih terjangkau bagi masyarakat
Berbagai penelitian yang dirangkum Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa kenaikan harga merupakan salah satu cara paling efektif untuk menurunkan konsumsi rokok.
Padahal, yang paling berpengaruh bukan sekadar kenaikan harganya, melainkan apakah rokok menjadi semakin tidak terjangkau dibandingkan pendapatan masyarakat.
Dalam studi kami, keterjangkauan diukur menggunakan standar internasional: harga pendapatan relatif atau relative income price (RIP).
RIP adalah persentase pendapatan per kapita yang dibutuhkan untuk membeli 100 bungkus rokok. Semakin rendah nilai RIP, semakin mudah masyarakat membeli rokok.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sepanjang 2010–2024, tingkat keterjangkauan rokok relatif stagnan di kisaran 3%. Artinya, meskipun harga rokok terus meningkat, laju kenaikannya belum mampu melampaui pertumbuhan pendapatan.
Sebagai ilustrasi, harga rata-rata satu bungkus rokok pada 2024 mencapai Rp28.050. Untuk membeli 100 bungkus rokok dibutuhkan sekitar Rp2,8 juta.
Di sisi lain, pendapatan per kapita Indonesia telah mencapai sekitar Rp78,6 juta per tahun. Artinya, untuk membeli 100 bungkus rokok, hanya dibutuhkan sekitar 3,6% dari pendapatan tahunan.
Ini menjelaskan mengapa Indonesia masih memiliki sekitar 70 juta perokok—dengan prevalensi perokok usia 18 tahun ke atas mencapai 31,9%, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023.

Kurangi akses rokok dengan sederhanakan lapisan tarif
Salah satu penyebab rokok tetap terjangkau adalah struktur tarif cukai Indonesia yang masih terdiri atas delapan lapisan. Kategorinya dibagi berdasarkan jenis rokok, metode produksi, dan skala pabrikan.
Struktur ini menciptakan rentang harga yang lebar. Akibatnya, konsumen dapat beralih ke produk lebih murah alias (downtrading) ketika harga rokok yang biasa mereka konsumsi meningkat.
Read more: Kerugian akibat rokok capai Rp184 triliun: Menunda kenaikan cukai justru bikin kita makin tekor
Pada saat yang sama, struktur tersebut memberi keuntungan bagi industri untuk tetap bersaing memasarkan rokok berharga murah, terutama rokok linting tangan yang dikenai tarif cukai lebih rendah.
Saat ini, tarif cukai rokok linting tangan berkisar Rp122 – Rp483 per batang, jauh lebih rendah dibandingkan tarif cukai liting mesin yang berkisar Rp746 – Rp1.336 per batang
Karena itu, struktur cukai perlu direformasi. Kami menggunakan model simulasi Tobacconomics yang dikembangkan oleh Johns Hopkins University untuk membandingkan berbagai skenario reformasi struktur cukai pada tahun 2026 — 2027.
Hasil simulasi menunjukkan bahwa penyederhanaan struktur tarif memberikan manfaat jauh lebih besar dibandingkan mempertahankan sistem cukai saat ini.
Lapisan tarif perlu disederhanakan dari delapan menjadi empat, disertai kenaikan tarif cukai tahunan sebesar 20% untuk rokok linting tangan dan 10% untuk rokok linting mesin.
Cara ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp60 triliun dalam dua tahun (hingga akhir 2027), dengan asumsi kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 2026.
Kebijakan ini juga diperkirakan dapat mengurangi konsumsi rokok sekitar 51 miliar batang, menurunkan prevalensi merokok 1,6 orang dewasa, serta mencegah 292 ribu kematian dini akibat penyakit terkait rokok.
Berantas rokok ilegal sembari sederhanakan cukai
Pengendalian rokok ilegal tentu penting. Namun, hingga kini belum ada bukti empiris bahwa penambahan lapisan tarif efektif dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal sebaiknya difokuskan dengan memperkuat pengawasan, penegakkan hukum, serta memperbaiki administrasi cukai. Sementara itu, reformasi struktur tarif tetap diarahkan pada penyederhanaan.
Jika ingin menurunkan konsumsi rokok masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara, pemerintah perlu menyederhanakan struktur tarif yang berpotensi lebih efektif dibandingkan menambah lapisan tarif baru.
Read more: Rokok ilegal: Narasi berulang untuk menghambat kenaikan cukai




Comments are closed.