Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Hidup di zona konsesi: Ketika warga ibarat nyamuk dalam perekonomian berbasis SDA Indonesia

Hidup di zona konsesi: Ketika warga ibarat nyamuk dalam perekonomian berbasis SDA Indonesia

hidup-di-zona-konsesi:-ketika-warga-ibarat-nyamuk-dalam-perekonomian-berbasis-sda-indonesia
Hidup di zona konsesi: Ketika warga ibarat nyamuk dalam perekonomian berbasis SDA Indonesia
service

● Masyarakat lokal terpinggirkan oleh ekonomi ekstraktif.

● Akar masalah berawal dari warisan kolonial hingga kebijakan negara.

● Kekayaan SDA tidak dinikmati warga setempat.


Setengah abad silam, antropolog Amerika yang banyak meneliti Indonesia, Clifford Geertz menyampaikan komentar tajam terhadap perilaku perkebunan konsesi di luar Jawa. Menurutnya, sektor perkebunan memperlakukan masyarakat setempat tak lebih dari gangguan. “Bagaikan nyamuk,” ujarnya.

Geertz kala itu mungkin bicara soal perkebunan. Tapi, kata-katanya juga menggambarkan kehidupan masyarakat di sektor ekstraktif, yang masih relevan sampai saat ini.

Di Halmahera, orang-orang O’Hongana Monyawa, salah satu kelompok nomaden hutan terakhir di Indonesia, terus-menerus dipaksa pindah ke pesisir.

Alasannya, bila dulu perusahaan pembalak dari Jakarta menghindari mereka karena dianggap ‘menakutkan’, kini perusahaan perusahaan penambang nikel khawatir kehadiran mereka bisa menghambat operasi tambang.

Setelah dipindahkan secara paksa, kebanyakan orang-orang O’Hongana Monyawa masih tetap kembali ke hutan yang selama ini menjadi tempat mereka mencari makan.

Tapi, kini sebagian hutan juga sudah hilang berganti lubang-lubang tambang. Sementara di pesisir, masyarakat pun dikepung tambang nikel.

Laporan hasil liputan grantee Pulitzer menyebutkan bahwa orang-orang O’Hongana Monyawa kini terjepit konsesi tambang dari segala arah.

Desa-desa kehilangan akses air bersih karena perusahaan yang beroperasi di hulu sungai.

Di Teluk Weda, tempat pusat kawasan industri nikel beroperasi, angka kasus penyakit pernapasan meningkat dramatis, kadar merkuri dan arsenik warga melampaui batas kesehatan, jalan hancur, sampah tak terurus, dan banjir kerap melanda.

Satu dari sedikit kawasan yang nampak utuh di Teluk Weda hanyalah living site perusahaan, di mana manajemen tinggi perusahaan tinggal.

Perekonomian ekstraktif, baik tambang maupun perkebunan membutuhkan tanah, mereka merampasnya tanpa peduli dengan siapa yang hidup di atasnya.

Lebih parah dari kolonial

Kedudukan masyarakat yang lemah di zona tambang dan perkebunan tak bisa dilepaskan dari arsitektur perekonomian dan hukum tenurial bentukan kolonial.

Sejak liberalisasi pada akhir abad ke-19, administrasi Hindia-Belanda, yang sudah menguji keuntungan dari perkebunan, membuka jalan bagi pemodal Eropa untuk menguasai kebun dan, kemudian, tambang.

Dari sini, negara mulai berperan sebagai pengobral konsesi ke pemodal swasta.

Langkah ini dimuluskan lewat kebijakan Domein Verklaring pada 1870. Melalui kebijakan ini, seluruh tanah yang tak bisa dibuktikan kepemilikannya secara tertulis menjadi milik negara, praktis menjamin kepastian mengelola lahan bagi pemodal swasta. Namun, ia dengan brutal melucuti kepemilikan lahan masyarakat setempat di seluruh wilayah yang diklaim Hindia-Belanda.

Persoalannya, kebijakan ini jadi fondasi keseluruhan bangunan legal kita yang tak pernah dipertanyakan lagi. Indonesia pasca-kolonial tidak pernah memperbaiki ini. Kebutuhan menggenjot investasi dan pertumbuhan malah semakin memperkeruh kerentanan masyarakat setempat.

Kita bahkan pernah mengenal skema Kontrak Karya yang dicetuskan pada era Orde Baru untuk menangkal inflasi yang ditinggalkan pemerintahan Sukarno.

Skema ini tak ada bedanya dengan obral lahan: perusahaan tak wajib membayar royalti dan sewa lahan, tak ada kompensasi untuk warga yang tergusur, juga tak perlu menaati standar lingkungan yang ketat.

Usulan legal yang memperkuat hak tenurial masyarakat seperti RUU Masyarakat Adat diabaikan karena mengganggu status quo. Sudah lebih dari satu dekade, RUU tersebut mangkrak di parlemen.

Kalau pun ada aturan yang sah, ia biasanya hasil dari “gerilya” masyarakat sipil, seperti Putusan MK No. 35/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara.

Sementara itu, produk hukum nasional dua dekade terakhir seperti UU Minerba 2009 dan UU Cipta Kerja 2020 hanya semakin memberedeli hak masyarakat.

UU Cipta Kerja menyederhanakan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), mempermudah pelepasan hutan dan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasal 162 UU Minerba sudah memenjarakan mereka yang memprotes perusakan lingkungan oleh perusahaan tambang.

Hidup bersama raksasa

Pengalaman hidup warga di zona konsesi hanya menegaskan betapa lemahnya mereka di hadapan penguasa dan pengusaha.

Warga Muara Tangkos Sanggau, Kalimantan Barat yang hidup dalam kepungan perkebunan sawit menggambarkan diri mereka sebagai “manusia konyol”. Tanah mereka dirampas dengan dalih pembangunan.

Mereka harus bercocok tanam di lahan sempit sela-sela kebun atau yang berlokasi sangat jauh, bekerja serabutan di kota atau kampung lain, atau menjadi buruh lepas di perkebunan. Ketika seorang ibu sakit paru-paru kronis karena bekerja dengan herbisida, perusahaan langsung membuangnya. Nyawa masyarakat seperti tidak ada harganya.

Orang-orang Sorowako yang hidup bersama perusahaan nikel sejak 1970-an mengistilahkan diri mereka sebagai anak tiri pembangunan.

Lahan mereka diambil dan kompensasinya masih mereka perjuangkan sampai belakangan. Air dan udara tercemar, menimbulkan penyakit di antara warga. Mereka bertahan hidup dengan menjajakan jasa untuk pekerja tambang sambil melihat orang-orang dari luar hidup nyaman dalam gelembung fasilitas perusahaan.

Eksploitasi komoditas yang berbeda memiliki dampak yang berbeda bagi wilayah setempat. Tapi, satu pola yang kentara dari perekonomian berbasis konsesi adalah efek enklaf-nya.

Tambang atau perkebunan perusahaan mendirikan kawasan etalase yang terpisah dari masyarakat setempat untuk pekerja dan manajemen. Kekayaan lantas mengalir keluar, meninggalkan lingkungan yang carut-marut dan warga yang tak punya tempat lain untuk pergi.

Beberapa bulan silam, publik di media sosial dibuat heran dengan pendapatan per kapita Indonesia yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai Rp7 juta. Tapi pertanyaannya, itu pendapatan siapa?

Rata-rata gaji bersih pekerja formal nasional Rp3,3 juta, sementara pekerjaan formal sendiri merupakan kemewahan di negara ini, pengangguran pun dimana-mana.

Kenyataan ini menyibak sisi kelam dari perekonomian berbasis konsesi. Kekayaan sumber daya alam negara ini memang sebesar itu. Setiap warga dari negara 280 juta penduduk ini mungkin bisa memperoleh pendapatan setinggi itu seandainya kue ekonomi kita terbagi merata.

Sialnya, kekayaan dari SDA ini terpusat di antara mereka yang punya privilese mengekstraksinya. Sayangnya lagi, kekayaan itu dinikmati oleh orang yang bukan warga di mana SDA itu berada.

Saya harap kenyataan ini mendesak kita untuk semakin kencang memikirkan bagaimana beranjak dari ketergantungan pada ekonomi ekstraktif.

Selama Indonesia tak bisa menghindari warisan kolonial ini, negara kita tak akan henti memperlakukan warga setempat sebagai nyamuk.

Artikel ini merupakan karya pemenang lomba “Call for Write-Ups: Resource Extraction and the Costs of Weak Transparency” yang diselenggarakan oleh Pulitzer Center bersama The Conversation Indonesia.


0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.