Surabaya (beritajatim.com) — Kepolisian Daerah Jawa Timur memperluas jaringan kasus arisan bodong yang menyeret seorang selebgram, dengan menetapkan tiga orang tersangka tambahan. Salah satu dari mereka telah diamankan di Bali, sementara dua lainnya masih dalam perburuan.
Kasubdit I Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, menyatakan penetapan tiga tersangka baru itu dilakukan sejak Sabtu, 22 Agustus 2026. Ketiganya berinisial NH, SR, dan SW, yang berperan sebagai pengelola atau admin skema arisan ilegal tersebut.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya sebagai admin arisan bodong,” kata Erik saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa, 25 Agustus 2026.
NH menjadi yang pertama diamankan saat berada di Denpasar, Bali, pada hari penetapan tersangka. Penangkapan ini menyusul penahanan JNK — tersangka utama yang diketahui sebagai selebgram — pada tahap sebelumnya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kegiatan ilegal itu, antara lain perhiasan, logam mulia, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra. Namun, penyidik menegaskan pendataan belum tuntas. “Masih banyak yang belum didata dan disita, masih dalam tahap pengembangan,” ujar Erik.
Pihak kepolisian kini sedang melacak dan menelusuri seluruh aset yang dimiliki keempat tersangka — NH, SR, SW, dan JNK — untuk memastikan tidak ada harta yang disembunyikan. “Kami menelusuri semua aset milik mereka,” kata Erik.
Hingga saat ini, NH dan JNK sudah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya, SR dan SW, masih dalam daftar pencarian orang dan diprediksi akan segera diamankan dalam pekan ini. [uci/kun]





Comments are closed.