Mon,27 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Hukum Memotret Diam-diam Tanpa Izin dan Menyebarluaskannya di Media Sosial

Hukum Memotret Diam-diam Tanpa Izin dan Menyebarluaskannya di Media Sosial

hukum-memotret-diam-diam-tanpa-izin-dan-menyebarluaskannya-di-media-sosial
Hukum Memotret Diam-diam Tanpa Izin dan Menyebarluaskannya di Media Sosial
service

Di era disrupsi digital dan maraknya platform media sosial, aktivitas mengambil foto orang lain secara sembunyi-sembunyi (candid camera) di ruang publik kian marak terjadi. Tak jarang, foto-foto tersebut diunggah ke media sosial lengkap dengan narasi sinis, cemoohan, atau penghakiman publik, tanpa mengiringinya dengan kejujuran diri untuk menuliskan konteksnya secara utuh.

Kebiasaan mengambil foto diam-diam kemudian menyebarluaskannya memicu reaksi negatif dari berbagai pihak. Aktivitas ini dinilai sebagai perbuatan yang tidak bermoral serta melanggar hukum.

Secara garis besar, mengambil foto orang lain tanpa izin, dengan tujuan untuk dipublikasikan secara luas, atau dijadikan bahan ejekan dan gunjingan di media sosial, hukumnya tidak diperbolehkan, baik dalam kacamata Islam maupun hukum positif di Indonesia. 

Permasalahan ini pernah diputuskan dalam Muktamar NU ke-23 tahun 1971 M. di Surabaya. Bahwa jika orang yang diambil gambarnya tidak ridha atau tidak rela, maka hukumnya haram, karena menyakitkan hati yang menjadi korban, kecuali dalam hal-hal yang dibutuhkan menurut hukum. (LTN PBNU, Ahkamul Fuqoha’, [Surabaya: Khalista, 2011] halaman 352-353).

Hukum Asal Fotografi dalam Fiqih

Dalam fiqih kontemporer, pengambilan gambar digital menggunakan kamera ponsel pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama tidak mengandung hal-hal yang diharamkan oleh syariat. 

Penjelasan ini disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya:

أَمَّا التَّصْوِيْرُ الشَّمْسِيُّ أَوِ الْخَيَالِيُّ فَهَذَا جَائِزٌ وَلَا مَانِعَ مِنْ تَعْلِيْقِ الصُّوَرِ الْخَالِيَةِ فِي الْمَنَازِلِ وَغَيْرِهَا إِذْ لَمْ تَكُنْ دَاعِيَةً لِلْفِتْنَةِ

Artinya, “Adapun fotografi (pemotretan dengan kamera), maka hukumnya boleh. Dan tidak ada larangan menggantung foto-foto tersebut di rumah atau tempat lainnya, selama tidak memicu fitnah,” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2002] juz IV, halaman 224) 

Jadi, kebolehan memfoto ini mengikat selama tidak menimbulkan fitnah, melanggar privasi, atau digunakan untuk sarana maksiat seperti mempermalukan orang lain.

Mempublikasikan Kejelekan Termasuk Ghibah dan Idza’ (Menyakiti Kehormatan)

Islam melarang keras segala bentuk perbuatan yang bertujuan untuk merendahkan, membuka aib, atau menyakiti perasaan sesama Muslim. Menariknya, para ulama menegaskan bahwa larangan mencela (ghibah) tidak terbatas pada ucapan lisan semata, melainkan mencakup tulisan, isyarat, tindakan, hingga media visual (foto/video) yang bermaksud membeberkan kekurangan seseorang.

Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali menegaskan hal tersebut dalam kitab Ihya’-nya:

إِعْلَمْ أَنَّ الذِّكْرَ بِاللِّسَانِ إِنَّمَا حُرِّمَ لِأَنَّ فِيْهِ تَفْهِيْمَ الْغَيْرِ نُقْصَانَ أَخِيْكَ وَتَعْرِيْفَهُ بِمَا يَكْرَهُهُ فَالتَّعْرِيْضُ بِهِ كَالتَّصْرِيْحِ وَالْفِعْلُ فِيْهِ كَالْقَوْلِ وَالْإِشَارَةُ وَالْإِيْمَاءُ وَالْغَمْزُ وَالْهَمْزُ وَالْكِتَابَةُ وَالْحَرَكَةُ … وَكُلُّ مَا يُفْهِمُ الْمَقْصُودَ فَهُوَ دَاخِلٌ فِي الْغِيْبَةِ وَهُوَ حَرَامٌ

Artinya, “Ketahuilah bahwa menyebutkan (keburukan orang lain) dengan lisan diharamkan karena di dalamnya terdapat upaya memahamkan orang lain mengenai kekurangan saudaramu dan mengenalkannya pada apa yang ia benci.

Maka, sindiran (ta’ridh) kedudukannya sama dengan penjelasan terang-terangan (tasrih), dan perbuatan sama halnya dengan ucapan, begitu pula isyarat, kedipan mata, cemoohan, tulisan, gerakan… dan segala sesuatu yang dapat memberikan pemahaman atas maksud (mencela) tersebut, maka termasuk dalam kategori ghibah dan hukumnya haram.” (Ihya’ Ulumiddin, [Semarang: Karya Thaha putra, t.th] juz III, halaman 142) 

Senada dengan hal tersebut, Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa sindiran atau perbuatan yang ditujukan untuk menyakiti memiliki hukum yang sama dengan ghibah lisan

وَقَوْلُهُ ذِكْرُكِ اَلْمُرَادُ بِالذِّكْرِ التَّعْرِيْضُ بِالْإِيْذَاءِ … وَقَوْلُهُ وَلَوْ بِنَحْوِ إِشَارَةٍ دَخَلَ تَحْتَهُ نَحْوُ الْغَمْزِ وَالْكِتَابَةِ وَالتَّعْرِيْضِ … وَمِثْلُهُ كُلُّ مَا يُتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى فَهْمِ الْمَقْصُودِ

Artinya “Yang dimaksud dengan menyebutkan (keburukan) adalah paparan yang bertujuan untuk menyakiti (orang lain)… Ungkapan ‘meskipun dengan seumpama isyarat’ mencakup kedipan mata, tulisan, dan sindiran… Demikian pula segala sarana yang digunakan untuk menyampaikan pemahaman atas maksud (mencela) tersebut.” (I’anatuth Thalibin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz IV, halaman 325) 

Dari keterangan di atas, memfoto orang lain tanpa izin lalu mengunggahnya ke media sosial dengan memberikan narasi celaan/kritikan pedas (cyberbullying) agar publik ikut menghujat adalah bentuk ghibah visual dan tindakan menyakiti (Idza’) yang secara tegas diharamkan dalam Islam.

Tinjauan Hukum Positif

Selain diharamkan secara syariat, perbuatan mengambil foto secara diam-diam lalu memviralkannya dengan muatan celaan juga berpotensi menabrak hukum negara di Indonesia, antara lain:

1. Hak Privasi dan Perlindungan Data Pribadi (Pasal 26 UU ITE)

Penggunaan informasi elektronik yang menyangkut hak pribadi seseorang wajib dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Mengambil dan menyebarkan foto orang lain tanpa izin di ruang publik dapat digugat atas pelanggaran privasi.

2. Pencemaran Nama Baik & Penghinaan (Pasal 27 ayat 3 / Pasal 27A UU ITE)

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, atau mencemarkan nama baik orang lain di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda.

Dengan demikian, mengambil foto orang lain secara diam-diam lalu mengunggahnya ke media sosial untuk mencela, mengkritik, atau memviralkan kejelekannya hukumnya adalah haram, karena termasuk ghibah dan idza’ al-muslim. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hak privasi dan kehormatan orang lain yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27/27A UU ITE.

Sebagai saran, jika merasa terganggu oleh perilaku orang lain di tempat umum (seperti anak kecil yang berisik di kedai kopi), Islam mengajarkan untuk menegurnya secara langsung dengan santun atau melapor kepada pengelola tempat, bukan dengan memfoto diam-diam lalu mengumbar dan memviralkannya di media sosial. Wallahu a’lam.

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.