Bincangperempuan.com- Memperingati ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women / CEDAW), Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) menggelar webinar nasional pada Jumat, 24 Juli 2026. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber: Sondang Frishka (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi (Tenaga Ahli Kementerian HAM), dan Dwi Yuliawati (Head of Program UN Women Indonedia).
Webinar ini menyoroti potret kritis penegakan hak asasi perempuan di Indonesia. Meski pemerintah mengklaim kemajuan legislatif dalam Laporan Periodik ke-9 yang diserahkan ke Komite CEDAW PBB pada Mei 2026 lalu, para panelis menegaskan negara masih terjebak pada capaian formalitas hukum (de jure). Serta keadilan substantif (de facto) yang masih jauh dari harapan akibat akar masalah yang belum tersentuh seperti norma sosial patriarkal, ketimpangan relasi kuasa, dan lemahnya implementasi.

Jebakan Formalitas Hukum dan Kegagalan Mengubah Norma Sosial
Head of Program UN Women Indonesia, Dwi Yuliawati, menegaskan bahwa akar dari hambatan pemenuhan hak perempuan selama dekade terakhir bukanlah ketiadaan regulasi, melainkan ketangguhan norma sosial dan budaya patriarki yang belum berhasil dibongkar oleh negara.
“Dalam 10 tahun terakhir, kita menyadari bahwa masalah terbesar dari tidak terpenuhinya hak perempuan berakar pada norma. Mengapa dari kejadian-kejadian saat ini kita belum pernah bisa membongkar norma tersebut? Perubahan tidak cukup hanya dengan mengubah perilaku, lembaga, atau kebijakan kalau hasilnya belum dinikmati perempuan,” tegas Dwi Yulia.
Ia menambahkan bahwa Pasal 5 huruf a CEDAW secara eksplisit memandatkan negara untuk melakukan transformasi norma sosial dan menghapuskan praktik budaya diskriminatif. Evaluasi terhadap Laporan Periodik ke-9 Indonesia menunjukkan pemerintah masih berfokus pada pendekatan formal (formal equality). Kemajuan di atas kertas seperti hadirnya UU TPKS tidak otomatis menghapuskan kekerasan jika norma di masyarakat dan cara pandang aparat masih berperspektif patriarkal.
Baca juga: Tubuh Perempuan Bukan Medan Perang: Di Balik Larangan Pembalut di Myanmar
Mekanisme Internasional dan Pembelajaran Kasus Disabilitas
Sondang Frishka dari Komnas Perempuan menyoroti pentingnya Optional Protocol CEDAW sebagai mekanisme korektif ketika sistem peradilan domestik gagal memberikan keadilan. Ia mencontohkan kasus anak perempuan disabilitas tuli-bisu di Filipina yang menjadi korban pemerkosaan, di mana peradilan nasional gagal karena tidak menyediakan penerjemah bahasa isyarat dan hakim terjebak mitos pemerkosaan.
“Ketika peradilan nasional gagal memberikan keadilan akibat mitos pemerkosaan dan absennya akomodasi yang layak bagi disabilitas, mekanisme Optional Protocol CEDAW menjadi jalan pembuktian bahwa negara telah gagal melihat kerentanan perempuan,” ungkap Sondang Frishka.
Sondang menekankan pentingnya interseksionalitas yang menghubungkan CEDAW dengan Konvensi Pekerja Migran (CMW) dan Konvensi Hak Anak. Komnas Perempuan mendorong PBB memberikan rekomendasi tajam terkait kerentanan pekerja migran perempuan Indonesia, termasuk mengkritik keras moratorium pengiriman pekerja migran ke 21 negara Timur Tengah yang meningkatkan risiko eksploitasi dan kekerasan berbasis gender.
Menerjemahkan Aturan Global ke Dalam Kebijakan Nasional
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah Tardi, memaparkan peran strategis Rekomendasi Umum (General Recommendation/GR) CEDAW sebagai alat interpretatif resmi untuk menjawab tantangan zaman seperti Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), kecerdasan buatan (AI), dan perubahan iklim.
“CEDAW bisa disebut sebagai ‘kitab HAM-nya perempuan’. Negara yang telah meratifikasi CEDAW secara otomatis terikat dengan Rekomendasi Umum karena instrumen inilah yang menafsirkan dan memperjelas lingkup kewajiban operasional negara, bukan sekadar soft law,” pukas Siti Aminah Tardi.
Aminah menjelaskan Kementerian HAM telah merampungkan penerjemahan dan penyelarasan lima GR kunci (GR No. 18, 21, 27, 29, 30, dan 33) untuk dijadikan indikator pengarusutamaan HAM dalam menilai Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPUU) di tingkat daerah maupun nasional. Dalam proses harmonisasi RUU HAM di Kementerian Hukum, KemenHAM terus memperjuangkan pengintegrasian prinsip CEDAW serta pergeseran paradigma perlindungan lansia dari pendekatan kesejahteraan (welfare) menjadi pendekatan HAM yang utuh.
Baca juga: Hak Atas Kesehatan: Fondasi Menuju Akses Universal terhadap Hak Seksual dan Reproduksi
Catatan Kritis Terhadap Laporan Periodik ke-9 Indonesia
Dalam sesi tinjauan laporan periodik, Dwi Yuliawati (UN Women Indonesia) menyoroti pentingnya publik dan masyarakat sipil untuk bersikap kritis terhadap indikator capaian yang dilaporkan oleh pemerintah ke PBB.
Ia menggarisbawahi bahwa klaim kenaikan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan menjadi 56% pasca-COVID-19 bukanlah ukuran hasil (outcome), sebab TPAK hanya mencerminkan kesiapan perempuan untuk masuk ke pasar kerja, bukan jaminan bahwa mereka telah bekerja atau mendapatkan upah yang setara. Dwi juga menyoroti stagnasi Angka Kematian Ibu (AKI) yang masih berada di angka 189 per 100.000 kelahiran hidup (jauh di atas target RPJMN 122), serta belum terjangkaunya akses layanan kesehatan dasar bagi perempuan di wilayah konflik dan terpencil seperti Papua.
Lebih lanjut, UN Women mencatat sejumlah tantangan krusial yang masih membayangi implementasi CEDAW di Indonesia, antara lain:
- Masih maraknya Peraturan Daerah (Perda) dan regulasi yang diskriminatif terhadap perempuan.
- Penyempitan ruang sipil (civic space) serta tantangan keamanan yang dihadapi oleh Pembela Hak Asasi Manusia Perempuan (Women Human Rights Defenders).
- Penurunan proporsi Penganggaran Responsif Gender (PRG) dalam APBN.
- Belum tertanganinya diskriminasi interseksional yang dialami perempuan adat, penyandang disabilitas, kelompok ragam gender, dan minoritas agama.
- Penanganan praktik berbahaya seperti perkawinan anak yang masih berfokus pada larangan hukum formal, tetapi belum menyasar pencegahan berbasis norma sosial secara berkelanjutan.
Pada akhirnya webinar ini memaparkan refleksi implementasi CEDAW di Indonesia yang masih sebatas formalitas hukum dan belum mewujudkan keadilan substantif. Para panelis sepakat bahwa hambatan terbesar berakar pada norma sosial patriarkal yang masih kuat, sehingga regulasi seperti UU TPKS belum berdampak maksimal di tingkat tapak. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya menyampaikan laporan indikator formal ke PBB, melainkan berani membongkar bias gender, mengevaluasi kebijakan diskriminatif, membenahi alokasi anggaran responsif gender, serta menjamin perlindungan nyata bagi pembela HAM perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel





Comments are closed.