Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Jaksa Kejari Surabaya Tuntut Mantan Kepala Gudang 1 Tahun Penjara

Jaksa Kejari Surabaya Tuntut Mantan Kepala Gudang 1 Tahun Penjara

jaksa-kejari-surabaya-tuntut-mantan-kepala-gudang-1-tahun-penjara
Jaksa Kejari Surabaya Tuntut Mantan Kepala Gudang 1 Tahun Penjara
service

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Gudang PT Cimory, Adi Purwoko (36), dengan hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan modus pemalsuan tanggal kadaluwarsa.

Dalam tuntutannya, JPU Fathol Rosyid menyatakan bahwa seluruh perbuatan Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebagai mantan Kepala Gudang di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Sidoarjo, ia dinilai menyalahgunakan wewenang dengan menjual barang retur dan produk yang seharusnya dimusnahkan sesuai standar operasional perusahaan.

Barang-barang yang seharusnya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan justru dijual kepada dua pihak lain yang perkaranya diproses terpisah.

Modus yang digunakan berbahaya bagi konsumen: tanggal kedaluwarsa dihapus menggunakan cairan thinner, lalu dicetak ulang agar tampak masih layak dikonsumsi. Produk yang diedarkan meliputi aneka yoghurt, susu, minuman isotonik, teh kemasan, hingga mi instan dan sosis, dijual dengan harga jauh di bawah pasar.

Jaksa menyebut perbuatan Adi melanggar ketentuan hukum, antara lain Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Undang-Undang Pangan, serta pasal lain dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat luas dan merusak kepercayaan terhadap produk pangan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Purwoko selama 1 tahun penjara,” bunyi amar tuntutan yang dibacakan.

Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapan atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa. [uci/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.