Mubadalah.id – Tidak ada keluarga yang menghendaki salah satu anggota keluarganya menjadi pecandu narkoba ini. Namun, jika hal itu telah menghampiri keluarga kita, maka kita perlu berpikir realistis dan tidak boleh meratapi nasib.
Kita harus segera mengambil langkah-langkah yang konkret serta melibatkan banyak pihak: keluarga, korban, tenaga medis, konselor, psikolog, kiai, bahkan juga teman dekat. Hal ini akan memudahkan kita untuk mencari bantuan pada orang yang tepat.
Pertama, selain menangani pecandu, kita harus menguatkan anggota keluarga yang lain agar bisa menghadapi kenyataan ini dengan tenang. Hal ini sangat penting diperhatikan, karena merekalah yang akan mendampingi korban dalam waktu yang lama.
Jika secara mental belum kuat dan belum bisa menerima kenyataan yang dialaminya, masalah akan semakin rumit dan panjang. Menyalahkan korban saja tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi mengucilkannya dari keluarga. Itu artinya kita akan memecah ikatan keluarga.
Kedua, untuk menangani pecandu, kita perlu meminta bantuan lembaga resmi yang memiliki keahlian dalam menangani pemulihan pecandu. Dalam hal ini bisa melalui BNN (Badan Narkotika Nasional), BNP (Badan Narkotika Provinsi), atau BNK (Badan Narkotika Kabupaten/Kota).
3 Tahap Pemulihan
Lembaga ini telah menerbitkan jalur pemulihan korban penyalahgunaan narkoba secara lebih komprehensif dan bertahap. Tahapan tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Lina Hariyati berikut ini:
Pertama, tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi). Pada tahap ini, pecandu diperiksa seluruh kesehatannya, baik fisik maupun mental, oleh dokter terlatih.
Dokter tersebut akan memutuskan apakah pecandu perlu mendapatkan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita atau tidak. Pemberian obat tersebut tergantung pada jenis narkoba dan berat-ringannya gejala putus zat.
Kedua, tahap rehabilitasi nonmedis. Pada tahap ini, pecandu akan ikut serta dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah ada tempat-tempat rehabilitasi yang berada di bawah pengawasan langsung BNN, misalnya tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda.
Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program, di antaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah/pendekatan keagamaan), dan lain-lain.
Ketiga, tahap bina lanjut (after care). Pada tahap ini, pecandu akan mereka berikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari. Pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja, namun tetap berada di bawah pengawasan. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 130-131





Comments are closed.