Mon,13 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo, Ini Alasannya

Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo, Ini Alasannya

kejari-surabaya-hentikan-penyelidikan-dugaan-korupsi-rsud-dr.-soetomo,-ini-alasannya
Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo, Ini Alasannya
service

Ringkasan Berita:

  • Kejari Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo.
  • Hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.
  • Temuan BPK tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti jauh sebelum adanya laporan masyarakat.
  • Kejaksaan menegaskan temuan audit BPK tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo untuk tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, serta pendalaman terhadap berbagai dokumen dan pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit jauh sebelum adanya laporan yang diterima pada 2026.

“Berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan seperti pemberian honorarium yang tidak sesuai, kekurangan pungut pajak, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan telah diperbaiki dan dananya dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tri Anggoro.

Ia menjelaskan, seluruh pengembalian maupun penyelesaian administrasi telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku sehingga tidak ditemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 41/B/LHP/TPSB/04/2024 dan Nomor 54.A/LHP/TPSB/04/2025 untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, tidak ditemukan adanya temuan yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum.

Menurut Tri Anggoro, masyarakat perlu memahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan audit rutin yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.

“Perlu dipahami bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan kegiatan rutin tahunan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan keuangan, dan setiap temuan tidak secara otomatis berarti terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap temuan dalam audit BPK diberikan kesempatan selama 60 hari kepada instansi yang diperiksa untuk memberikan penjelasan maupun melakukan tindak lanjut.

“Ketika ada temuan, pihak yang diperiksa diberikan waktu 60 hari untuk menjelaskan dan menindaklanjuti. Jika ada kelebihan bayar atau kekurangan, wajib dikembalikan. Dalam kasus ini, seluruh tindak lanjut sudah dilakukan jauh sebelum ada laporan dari pelapor,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Surabaya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dari lingkungan RSUD Dr. Soetomo.

Selain itu, penyidik juga meminta pelapor melengkapi data pendukung serta melakukan klarifikasi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, kejaksaan menyatakan tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan juga memberikan penjelasan terkait temuan obat-obatan dan bahan kimia yang rusak atau kedaluwarsa di lingkungan rumah sakit.

Menurut Tri Anggoro, kondisi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan persediaan barang yang memiliki mekanisme penghapusan resmi dan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pihak Kejari Surabaya menegaskan penghentian penyelidikan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, bukan semata-mata mengacu pada isi laporan hasil audit BPK.

Keputusan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik terkait penanganan dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.