Wed,27 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Kemendag “take down” 2.639 iklan PMSE yang melanggar ketentuan

Kemendag “take down” 2.639 iklan PMSE yang melanggar ketentuan

kemendag-“take-down”-2.639-iklan-pmse-yang-melanggar-ketentuan
Kemendag “take down” 2.639 iklan PMSE yang melanggar ketentuan
service

Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat permintaan penurunan (take down) terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kemendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode.

“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP),” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diambil mencakup take down akun dan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.

“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Budi.

Adapun sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.

Budi menegaskan pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE.

Saat ini, Kemendag tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.

Baca juga: Mendag cari solusi adil untuk penjual dan platform lokapasar

Baca juga: Kemendag: Kenaikan tarif lokapasar tak dilarang, tapi wajib transparan

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.