Jakarta (ANTARA) – Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mulyadi mengungkapkan strategi pemerintah untuk menumbuhkan infrastruktur digital hingga 2029 untuk menyukseskan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Fberisasi hingga mendorong adopsi prinsip open access menjadi strategi yang bakal dijalankan Kemkomdigi untuk mencapai target infrastruktur digital bertumbuh mendukung program-program pemerintah.
“Prioritas pertama ada fiberisasi. Hal ini penting karena jaringan fiber optik adalah kunci untuk layanan berkelanjutan, baik fixed broadband atau mobile broadband, khususnya backhaul 5G,” kata Mulyadi dalam acara diskusi yang diselenggarakan APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) di Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Skema “infrastructure sharing” jaga industri sehat saat kebijakan WFH
Menurut Mulyadi, hingga 2029 jangkauan serat optik per kecamatan diharapkan bisa mencapai 90 persen dari kondisi pada 2025 yang jangkauan fiberisasinya mencapai 72,5 persen. Jangkauan serat optik diharapkan bisa meningkatkan penetrasi layanan konektivitas fixed broadband yang pada 2025 mencapai 20,83 persen dan pada 2029 diharapkan mencapai 50 persen.
Tidak hanya meningkatkan penetrasi, fiberisasi juga diharapkan dapat meningkatkan kecepatan konektivitas fixed broadband di 2029 menjadi 100 Mbps dari kondisi di 2025 dengan kecepatan 32,1 Mbps.
Selanjutnya, strategi kedua yang diterapkan adalah menjalankan diferensiasi yang merupakan penataan infrastruktur digital yang pasif maupun aktif. Infrastruktur yang dimaksud di antaranya penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), tiang bersama, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Mulyadi mengatakan keterlibatan APJATEL yang mewadahi para penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam pengelolaan infrastruktur bersama dapat memberikan transparansi biaya pengelolaan dan mendukung kompetisi industri yang lebih sehat.
Kemkomdigi dan kementerian terkait saat ini berupaya mengharmonisasikan aturan di tingkat daerah untuk memastikan penataan infrastruktur digital di tingkat pemerintah daerah bisa sejalan dengan misi pembangunan infrastruktur digital nasional.
Terakhir berkaitan dengan prinsip open access untuk infrastruktur digital, penerapannya diharapkan dapat membuka akses lebih luas bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menghadirkan konektivitas ke lebih banyak masyarakat.
“Kami juga mendorong prinsip open access. Dengan mendorong akses yang adil, transparan dan non-diskriminatif terhadap infrastruktur pasif. Ini krusial untuk menekan biaya dan meningkatkan kompetisi,” kata Mulyadi.
Prinsip open access pada infrastruktur digital mengacu pada sistem telekomunikasi yang memisahkan akses fisik jaringan dan penyedia layanan. Dengan demikian, lebih banyak penyedia layanan bisa memanfaatkan infrastruktur digital untuk menghadirkan telekomunikasi di lebih banyak wilayah di Indonesia.
Baca juga: Kemkomdigi kawal infrastruktur digital andal dukung kebijakan WFH
Baca juga: Lintasarta siapkan infrastruktur digital hadapi lonjakan trafik
Baca juga: Apjatel siapkan peringatan dini untuk lindungi infrastruktur digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.